KOTABUMI, Veritasnews.id (SMSI) – Dugaan pungli dokumen desa di Lampung Utara mencuat setelah sejumlah aparatur desa mengeluhkan praktik jasa penyusunan administrasi.
Sumber menyebut sejumlah pendamping desa diduga menawarkan jasa penyusunan dokumen dengan imbalan hingga puluhan juta rupiah.
Dokumen tersebut mencakup RKPDes, APBDes, LPJ, RAB teknis, hingga gambar rencana pembangunan infrastruktur desa.
Informasi yang dihimpun menyebut praktik itu terjadi pada sejumlah desa binaan di beberapa kecamatan Lampung Utara.
Sumber juga menyebut pendamping desa, PDTI, serta pihak lain diduga terlibat dalam penyusunan dokumen tersebut.
Beberapa nama yang muncul antara lain K, T, M, D, dan NN dari sejumlah kecamatan.
Sumber lain turut menyebut keterlibatan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat berinisial ES dalam penyusunan RAB teknis.
Menurut sumber, ES pernah menyusun RAB sejumlah desa dengan biaya sekitar Rp6 juta per desa pada 2023-2025.
“Praktik ini sering memakai alasan membantu desa karena aparatur belum mampu menyusun dokumen secara mandiri,” ujar sumber.
Sumber lain mengaku desa membayar jasa tersebut agar proses penyusunan dan pengesahan dokumen berjalan lebih mudah.
“Kami bayar supaya tidak kesulitan ketika meminta asistensi maupun tanda tangan pengesahan,” kata seorang aparatur desa.
Namun, sejumlah pendamping desa membantah tudingan tersebut dan menyatakan mereka hanya menjalankan fungsi pendampingan.
PDTI berinisial K mengakui pernah menerima uang dari desa, tetapi menyebut pemberian tersebut bukan tarif jasa.
“Kalau desa memberikan, saya terima. Saya tidak pernah menetapkan harga untuk membantu penyusunan RAB,” kata K.
Pendamping desa berinisial T juga membantah mengambil alih penyusunan RKPDes, APBDes, dan LPJ desa binaannya.
“Pendamping hanya bertugas memfasilitasi dan mendampingi penyusunan,” ujar T saat dikonfirmasi.
Sementara itu, PDTI berinisial M mengaku tidak mengetahui pihak yang menyusun RAB teknis sejumlah desa binaannya.
“Kurang tahu. Informasinya orang luar yang membuat RAB teknis,” kata M.
Beberapa pendamping lain yang namanya muncul belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sejumlah aparatur desa mengaku praktik pembayaran jasa penyusunan dokumen tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun.
Mereka juga mengaku pernah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak terkait, namun belum melihat tindak lanjut yang jelas.
DPMDT Lampung Utara juga disebut telah mendengar isu tersebut, tetapi belum menerima laporan resmi yang membuktikan dugaan pungli.
Dugaan tersebut kini menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pendamping dalam membantu desa menyusun dokumen pemerintahan.
Jika praktik pembayaran tersebut terbukti, persoalan tidak hanya menyangkut pungutan, tetapi juga potensi konflik kepentingan dalam pendampingan desa.
Veritasnews.id masih meminta klarifikasi dari pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut untuk memastikan keberimbangan pemberitaan. (Red)





