PESISIR BARAT, Veritasnews.id (SMSI) – IJTI Korda Barat melayangkan somasi kepada wartawan Sugeng Purnomo terkait penggunaan logo SCTV dalam konten pemberitaan.
IJTI menyampaikan somasi tersebut pada Jumat, 2 Oktober 2026, melalui Koordinator Daerah Barat.
Persoalan itu bermula dari video yang Sugeng Purnomo unggah melalui akun TikTok @Ajp.Pakde.Pur.
Video tersebut memuat pemberitaan bertema “Skandal Bansos Pungli Beras di Gedung Cahya Kuningan” dengan logo SCTV.
Sugeng Purnomo atau Pakde Pur diketahui tergabung dalam organisasi wartawan AJP dan LSM Trinusa.
Ketua IJTI Korda Barat Fiki Agung Saputra mempersoalkan penggunaan logo SCTV dalam konten tersebut.
Menurut Fiki, penggunaan logo televisi tanpa izin dapat menimbulkan kesan bahwa SCTV memproduksi pemberitaan tersebut.
“Pakde Purnomo bukan wartawan sah SCTV,” kata Fiki.
Ia menegaskan wartawan SCTV tergabung dalam organisasi profesi IJTI dan menjalankan tugas berdasarkan independensi serta kode etik jurnalistik.
Fiki mengatakan wartawan televisi nasional yang tergabung dalam IJTI Korda Barat memiliki tanggung jawab menjaga etika pemberitaan.
“Anggota kita memegang teguh prinsip independen dan etika pemberitaan,” ujarnya.
Menurut Fiki, anggota IJTI tidak pernah membuat atau ikut campur dalam pemberitaan seperti konten tersebut.
IJTI Korda Barat meminta Sugeng Purnomo memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka terkait penggunaan logo SCTV.
“Kami meminta agar Sugeng Purnomo meminta maaf secara terbuka atas somasi yang dilayangkan,” tegas Fiki.
IJTI juga meminta Sugeng menghapus konten tersebut dan tidak kembali menggunakan logo televisi nasional tanpa izin.
“Kami berharap segera menghapus konten video yang ditayangkan dan jangan lagi membuat video dengan menambahkan logo TV nasional,” katanya.
Fiki mengatakan IJTI Korda Barat mempertimbangkan langkah hukum jika Sugeng tidak memberikan tanggapan atau menunjukkan itikad baik.
“Kami akan menindaklanjuti ke penegak hukum jika tidak ada tanggapan,” pungkas Fiki.
Kepala Biro Lampung Indosiar SCTV Aris Susanto juga mengecam penggunaan logo SCTV dalam konten tersebut.
Aris menilai konten itu memuat pemberitaan negatif terhadap kepala pekon di Pesisir Barat.
“Jika bukan produk perusahaan dan wartawan resmi SCTV, tidak ada yang boleh mencatut nama ataupun logo perusahaan,” kata Aris.
Aris mengatakan penggunaan nama atau logo perusahaan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)






