BANDAR LAMPUNGBERITAHUKUM

Blok Khusus Napi Tipikor di Lapas Bandar Lampung Dipertanyakan

54
×

Blok Khusus Napi Tipikor di Lapas Bandar Lampung Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, Veritasnews.id (SMSI) – Dugaan keberadaan blok khusus napi tipikor di Lapas Kelas I Bandar Lampung memunculkan pertanyaan soal kesetaraan layanan.

Pertanyaan itu muncul setelah Ombudsman menemukan hunian menyerupai apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dalam inspeksi mendadak Rabu (23/9/2026), Ombudsman menemukan sejumlah hunian terpisah dengan fasilitas ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, dan kulkas.

Ombudsman masih mendalami peruntukan serta penghuni hunian tersebut.

Temuan itu turut membuka pertanyaan mengenai pengaturan hunian narapidana di Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Seorang sumber berinisial BS menyebut Lapas Kelas I Bandar Lampung memiliki blok khusus narapidana tindak pidana korupsi.

BS mengatakan blok tersebut berada di bagian dalam lapas dan terpisah dari blok narapidana lainnya.

“Kelihatan di sebelah kiri itu ada blok khusus napi Tipikor. Di pagar keliling, misah dengan napi lain,” kata BS.

Namun, BS mengaku tidak mengetahui kondisi maupun fasilitas dalam blok tersebut karena aksesnya terbatas.

“Petugas khusus yang boleh masuk. Jadi saya tidak tahu isinya,” ujarnya.

Karena itu, informasi tersebut belum membuktikan adanya fasilitas mewah bagi napi tipikor di Lapas Kelas I Bandar Lampung.

BS justru meminta pihak terkait memastikan pengelolaan lapas berjalan berdasarkan prinsip kesetaraan.

“Prinsipnya harus ada kesetaraan. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan karena status sosial maupun kemampuan finansial,” kata BS.

Ia juga meminta pengelola memastikan setiap fasilitas pemasyarakatan memiliki dasar dan peruntukan yang jelas.

Penempatan berbeda tetap dapat berlaku untuk kebutuhan keamanan, pembinaan, kesehatan, atau kondisi khusus warga binaan.

Namun, pengaturan tersebut perlu memiliki dasar yang sah serta mengikuti standar pemasyarakatan.

Karena itu, keberadaan blok terpisah perlu mendapat penjelasan mengenai dasar penempatan dan standar fasilitasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Lapas Kelas I Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai blok tersebut.

Keterangan juga belum tersedia mengenai dasar penempatan serta fasilitas yang terdapat di dalam blok khusus napi tipikor.

Catatan Ditjen Pemasyarakatan menunjukkan Lapas Kelas I Bandar Lampung pernah menempatkan napi kasus korupsi dalam kamar tertentu.

Dalam penggeledahan 2018, petugas tidak menemukan fasilitas mewah di kamar napi tipikor.

Petugas saat itu menyita atau mengganti sejumlah barang, seperti kompor, dispenser, rice cooker, setrika, kipas angin, dan kasur busa tebal.

Petugas kemudian menggantinya dengan perlengkapan standar lapas.

Prinsip Kesetaraan dalam Pemasyarakatan

UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur penyelenggaraan sistem pemasyarakatan berdasarkan asas non diskriminasi.

Aturan tersebut menegaskan sistem pemasyarakatan tidak boleh membedakan perlakuan berdasarkan status sosial maupun ekonomi.

Dengan demikian, dasar penempatan dan fasilitas setiap blok perlu jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *