BANDAR LAMPUNG, Veritasnews.id (SMSI) – Pemerintah Kota Bandar Lampung mematangkan draf nota kesepahaman pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional Lampung Raya.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Budi Ardianto, mengatakan tim teknis kembali membahas draf nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
“Tambahan update terbaru, kita sedang pembahasan kembali draf MoU PSEL,” ujar Budi.
Pemkot Bandar Lampung menargetkan pembangunan fasilitas PSEL di kawasan Kota Baru mulai melalui peletakan batu pertama (groundbreaking) pada akhir 2027.
Pemerintah memproyeksikan fasilitas tersebut mulai beroperasi penuh pada 2028.
Budi menjelaskan, Bandar Lampung diperkirakan memasok 770 ton sampah setiap hari untuk memenuhi kebutuhan pengolahan PSEL Kota Baru.
Pasokan tersebut mencakup sampah rumah tangga dan aktivitas ekonomi masyarakat di Bandar Lampung.
“Sampah dari TPA Bakung pun bisa dikirim ke PSEL. Jika volume 770 ton per hari itu kurang, maka diberikan 10–15 persen bisa diambil dari TPA,” jelas Budi.
PSEL Regional Lampung Raya dirancang mengolah sampah dari Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur.
Fasilitas tersebut memiliki kapasitas pengolahan 1.167 ton sampah per hari.
Pemerintah merencanakan pembangunan fasilitas PSEL di kawasan Kota Baru, dekat Bumi Perkemahan, dengan luas lahan sekitar 25 hektare.
Informasi Kantor Berita Antara Lampung menyebutkan, nilai investasi proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp2 triliun hingga Rp3 triliun.
Pemerintah Provinsi Lampung sebelumnya menandatangani nota kesepahaman pengembangan PSEL Regional Lampung Raya bersama BPI Danantara, Pemkot Bandar Lampung, Pemkab Lampung Selatan, dan Pemkab Lampung Timur.
Proyek pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan tersebut mulai memasuki proses lelang pada pertengahan 2026.
Budi mengatakan, operasional PSEL Kota Baru nantinya akan mengubah alur distribusi sampah dari Bandar Lampung menuju fasilitas pengolahan regional tersebut.
Pemerintah merencanakan penghentian permanen operasional TPA Bakung setelah sistem pengolahan sampah baru berjalan sepenuhnya.
“Dengan demikian, operasional TPA Bakung direncanakan dihentikan secara permanen setelah sistem pengolahan sampah baru berjalan sepenuhnya,” tegas Budi.
Meski demikian, Pemkot Bandar Lampung tetap mengelola dan menjaga TPA Bakung selama masa transisi.
“TPA masih akan tetap dikelola dan dijaga. Tahun ini kita mengubah dari open dumping ke controlled landfill,” tambah Budi.
TPA Bakung di Kecamatan Telukbetung Barat selama ini menjadi tempat pembuangan akhir sampah dari berbagai wilayah Bandar Lampung.
Sambil menunggu pembangunan PSEL, DLH Bandar Lampung memperkuat penanganan sampah di TPA Bakung melalui sistem sanitary landfill.
DLH juga menyiapkan pengadaan geomembran untuk membantu mencegah pencemaran lingkungan.
Pemkot Bandar Lampung menempatkan pembangunan PSEL sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sampah dan mewujudkan kota yang bersih serta ramah lingkungan. (DC)






