BANDAR LAMPUNGBERITAKESEHATAN

Dinkes Bandar Lampung Usulkan Rp39 Miliar untuk P2KM dan BPJS

7
×

Dinkes Bandar Lampung Usulkan Rp39 Miliar untuk P2KM dan BPJS

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, Veritasnews.id (SMSI) – Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung mengusulkan anggaran Rp39 miliar untuk program P2KM dan BPJS Kesehatan dalam APBD Perubahan 2026.

Kepala Dinkes Bandar Lampung Muhtadi A. Temenggung menjelaskan, usulan tersebut mencakup Rp27 miliar untuk Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) dan Rp12 miliar untuk BPJS Kesehatan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Anggaran BPJS Kesehatan mendukung pembayaran iuran hingga Desember 2026, sedangkan anggaran P2KM membantu masyarakat kurang mampu mengakses layanan kesehatan.

Melalui P2KM, Pemkot Bandar Lampung menanggung biaya rawat jalan dan rawat inap kelas III bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.

Penerima manfaat dapat mengakses layanan di puskesmas dan rumah sakit rujukan, baik rumah sakit negeri maupun swasta di Bandar Lampung.

Muhtadi mengatakan, usulan anggaran tersebut juga mendukung upaya pemerintah mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.

Skema UHC Prioritas memungkinkan peserta yang memenuhi ketentuan memperoleh aktivasi jaminan kesehatan lebih cepat tanpa menunggu bulan berikutnya.

Muhtadi menyebut pemerintah sejauh ini tidak menghadapi kendala pembayaran selama pelaksanaan P2KM.

Ia juga memastikan pemerintah telah melunasi piutang pembayaran P2KM tahun 2025 pada 2026.

Muhtadi menyampaikan, data hingga Oktober 2026 mencatat 70.390 penduduk mendapat tanggungan BPJS Kesehatan dari Pemkot Bandar Lampung.

Sementara itu, program P2KM menjangkau 854.845 jiwa melalui pembiayaan pemerintah kota.

Kedua angka tersebut merujuk pada kelompok penerima manfaat berbeda, yakni peserta BPJS Kesehatan dan masyarakat yang memperoleh layanan melalui P2KM.

Secara keseluruhan, berbagai skema jaminan kesehatan mencakup lebih dari satu juta penduduk Bandar Lampung.

Cakupan tersebut meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah pusat, tanggungan pemerintah kota, peserta mandiri, dan kategori bukan pekerja.

Pemkot Bandar Lampung menargetkan indikator kepesertaan aktif sebesar 80 persen untuk mempertahankan status UHC Prioritas pada 2026.

Muhtadi berharap usulan APBD Perubahan dapat mendukung pembayaran layanan kesehatan hingga akhir tahun sekaligus menjaga keberlanjutan program.

Pemerintah juga ingin memastikan masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat menggunakan jaminan kesehatan setelah status kepesertaannya aktif. (DC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *