BERITADAERAHHUKUMPESISIR BARAT

Polres Pesisir Barat Jelaskan Alasan Terduga Peracunan Sapi Tak Ditahan

13
×

Polres Pesisir Barat Jelaskan Alasan Terduga Peracunan Sapi Tak Ditahan

Sebarkan artikel ini

PESISIR BARAT, Veritasnews.id – Polres Pesisir Barat menjelaskan alasan terduga pelaku dalam kasus dugaan peracunan sapi tidak dilakukan penahanan meski proses penyidikan tetap berjalan. Keputusan tersebut mengundang pertanyaan dari sejumlah warga yang menjadi pelapor dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Haryanto, mengatakan terduga pelaku tetap menjalani proses hukum dan saat ini dikenakan wajib lapor sambil menunggu kelengkapan alat bukti, termasuk hasil uji laboratorium.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Pelaku tetap kami proses. Saat ini dikenakan wajib lapor sehingga keberadaannya tetap dalam pengawasan penyidik,” kata Meidy, Sabtu (25/7/2026).

Ia menjelaskan, penyidik tidak melakukan penahanan karena ancaman pidana yang disangkakan berada di bawah syarat penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Menurut Meidy, perkara tersebut mengacu pada Pasal 337 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memiliki ancaman pidana maksimal 1 tahun hingga 1 tahun 6 bulan penjara.

“Karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, penyidik tidak dapat melakukan penahanan. Kami tetap menerapkan hukum, tetapi juga harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium dari luar Provinsi Lampung yang akan menjadi salah satu alat bukti dalam perkara tersebut. Setelah hasil pemeriksaan diterima, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Polres juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, perwakilan para pelapor, Hendrik Gunawan, mengaku menghormati proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Namun, ia meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan agar para korban memperoleh kepastian hukum.

Ia mengatakan para pelapor telah memberikan keterangan kepada penyidik sejak 22 Juli 2026 terkait dugaan kematian ternak yang diduga akibat diracun.

“Kami berharap perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Yang kami cari adalah kepastian hukum dan keadilan bagi para korban,” ujar Hendrik.

Menurut Hendrik, apabila nantinya terbukti ada pihak yang bertanggung jawab atas kematian ternak tersebut, para korban juga berharap adanya mekanisme penyelesaian yang memperhatikan kerugian yang mereka alami.

Hingga kini, penyidik masih melengkapi proses penyidikan sambil menunggu hasil uji laboratorium sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan peracunan sapi tersebut. (SAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *