PESISIR BARAT, Veritasnews.id (SMSI) – Proyek rehabilitasi Kantor Camat Pesisir Tengah, Pesisir Barat, terancam molor setelah sebulan masa kontrak berjalan.
Pantauan di lokasi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, menunjukkan aktivitas pekerjaan belum berjalan optimal.
Tidak terlihat pekerja mengerjakan rehabilitasi di lokasi proyek. Puing bangunan juga masih berserakan.
Sejumlah pekerjaan utama belum terlihat, termasuk pembongkaran dinding, plafon, rangka, atap, serta pintu.
Kontraktor juga belum menunjukkan sejumlah fasilitas pendukung pekerjaan di lokasi proyek.
Fasilitas tersebut antara lain direksikeet, peralatan keselamatan kerja, serta scaffolding untuk pekerjaan bangunan.
Dinas PUPR Pesisir Barat sebelumnya telah menegur kontraktor terkait minimnya aktivitas pekerjaan tersebut.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pesisir Barat, Agus, meminta kontraktor melengkapi fasilitas pendukung.
Agus juga meminta kontraktor mempercepat pekerjaan sesuai ketentuan dalam kontrak.
Namun, hingga 29 Agustus, aktivitas pekerjaan belum menunjukkan perkembangan signifikan berdasarkan pantauan di lapangan.
Kontraktor CV Ciano Nur Niaga menandatangani kontrak pekerjaan pada 29 Juli 2026.
Kontrak tersebut memiliki nilai Rp687 juta dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kerja.
Kondisi itu membuat waktu pelaksanaan terus berkurang, sementara sejumlah pekerjaan utama belum berjalan.
Keterlambatan pada tahap awal berpotensi menambah beban pekerjaan menjelang berakhirnya masa kontrak.
Pekerjaan rehabilitasi juga memiliki tahapan yang saling berkaitan sehingga keterlambatan awal dapat menghambat pekerjaan berikutnya.
Kontraktor membutuhkan tenaga kerja, material, peralatan, serta fasilitas keselamatan untuk mengejar target pekerjaan.
Pemerintah daerah perlu memastikan kontraktor memiliki sumber daya yang cukup untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal.
Dinas PUPR juga perlu mengevaluasi progres pekerjaan secara berkala untuk mengantisipasi keterlambatan lebih lanjut.
Jika progres menyimpang dari rencana, PPK dapat menjalankan mekanisme pengendalian kontrak sesuai ketentuan.
Salah satu mekanisme tersebut mencakup Show Cause Meeting (SCM) untuk mengevaluasi keterlambatan dan kemampuan kontraktor.
Melalui SCM, kontraktor harus menjelaskan penyebab keterlambatan dan menyampaikan langkah konkret mengejar progres.
Pemerintah kemudian dapat menilai kemampuan kontraktor berdasarkan target percepatan yang mereka ajukan.
Pengawasan ketat juga penting untuk menjaga mutu pekerjaan apabila kontraktor melakukan percepatan pada akhir masa kontrak.
Keterlambatan proyek turut berdampak terhadap pelayanan masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kecamatan.
Saat ini, pelayanan masyarakat harus menyesuaikan kondisi kantor kecamatan selama proses rehabilitasi berlangsung.
Pemerintah daerah perlu memastikan proyek senilai Rp687 juta tersebut menghasilkan pekerjaan sesuai spesifikasi dan manfaatnya.
Publik kini menunggu langkah Dinas PUPR Pesisir Barat dalam mengendalikan pekerjaan rehabilitasi tersebut.
Waktu kontrak terus berjalan, sementara pekerjaan fisik belum menunjukkan perkembangan yang sebanding. (SAL)






