LAMPUNG UTARA, Veritasnews.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara memastikan kondisi fiskal daerah masih dalam kategori sehat meski ruang anggaran dinilai terbatas dan kapasitas fiskalnya tergolong rendah.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya anggapan bahwa APBD Lampung Utara mengalami “obesitas fiskal”. BPKAD menilai istilah tersebut tidak tepat karena kondisi keuangan daerah masih mampu memenuhi kewajiban anggaran sesuai kemampuan fiskal yang dimiliki.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Lampung Utara, Ali Muhajir, menjelaskan masyarakat perlu membedakan antara kapasitas fiskal dengan kesehatan fiskal daerah.
Kapasitas fiskal kita memang rendah, tetapi fiskal kita sehat. Jangan disamakan antara kapasitas fiskal dengan kesehatan fiskal,” kata Ali, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, rendahnya kapasitas fiskal lebih disebabkan oleh terbatasnya kemampuan daerah dalam menghasilkan pendapatan sendiri, bukan karena APBD mengalami kondisi tidak sehat.
Ia mengibaratkan APBD Lampung Utara seperti kendaraan berkapasitas kecil yang tetap dapat berfungsi dengan baik selama dioperasikan sesuai kemampuannya.
“Kalau diibaratkan kendaraan, APBD kita seperti mobil Karimun. Kapasitasnya memang kecil sehingga tidak bisa dipaksa membawa beban besar, tetapi kendaraan itu tetap sehat jika dijalankan sesuai kemampuannya,” ujarnya.
Ali mengakui ruang fiskal Lampung Utara masih cukup sempit. Saat ini belanja pegawai masih mencapai sekitar 39,9 persen, lebih tinggi dibanding target pemerintah pusat sebesar 30 persen.
Di sisi lain, porsi belanja infrastruktur juga baru sekitar 24 persen, masih jauh dari target minimal nasional sebesar 40 persen.
Bahkan, dengan tambahan pembiayaan melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), porsi belanja infrastruktur diperkirakan hanya meningkat menjadi sekitar 33 persen.
Menurut Ali, pinjaman tersebut bukan untuk menutup defisit anggaran, melainkan mempercepat pembangunan infrastruktur yang selama ini terkendala keterbatasan kemampuan APBD.
Ia menyebut kondisi jalan yang berada dalam kategori mantap di Lampung Utara saat ini masih di bawah 50 persen, sementara kebutuhan anggaran untuk memperbaiki infrastruktur diperkirakan mencapai lebih dari Rp800 miliar.
Selain itu, BPKAD menegaskan bahwa defisit APBD bukan berarti kondisi keuangan daerah bermasalah selama tersedia sumber pembiayaan yang sah, seperti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) maupun pinjaman daerah sesuai ketentuan.
Untuk menjaga kesehatan fiskal, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara juga terus melakukan efisiensi pada sejumlah pos belanja, di antaranya perjalanan dinas, belanja makan dan minum, alat tulis kantor, biaya lembur, hingga kegiatan bimbingan teknis yang dinilai belum berdampak langsung terhadap peningkatan kinerja.
Ali juga mengungkapkan sekitar 80 persen kemampuan fiskal Lampung Utara masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Meski demikian, ia memastikan kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyebut APBD Lampung Utara mengalami obesitas fiskal.
“Selama pengelolaan anggaran dilakukan secara disiplin dan kewajiban daerah tetap dapat dipenuhi, kondisi fiskal masih dapat dikatakan sehat,” tegasnya. (JAR)






