PESISIR BARAT, Veritasnews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan Peratin Pardasuka, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Edwar, dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dana pinjaman Bank Lampung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan kerugian dalam perkara tersebut mencapai miliaran rupiah. Namun hingga kini, Polda Lampung belum menyampaikan secara resmi nilai kerugian, status hukum Edwar, maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Edwar diamankan Tim Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Lampung pada Kamis (23/7/2026) malam.
Penjemputan dilakukan saat Edwar keluar dari rumahnya menuju sebuah warung yang berada tidak jauh dari kediamannya.
Berdasarkan informasi di lapangan, proses pengamanan sempat menarik perhatian warga sekitar dan diwarnai upaya perlawanan. Namun situasi dapat dikendalikan oleh personel Ditreskrimsus Polda Lampung yang dibantu Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat.
Setelah diamankan, Edwar langsung dibawa ke Mapolda Lampung melalui jalur Krui–Liwa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Ngaras, Ipda Yandri Hidayat, membenarkan adanya kegiatan pengamanan tersebut.
“Iya, dari Polda. Kami hanya mendampingi dan yang bersangkutan langsung dibawa ke sana,” kata Yandri saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum Edwar, kronologi dugaan tindak pidana korupsi, maupun perkembangan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana pinjaman Bank Lampung tersebut.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ditreskrimsus Polda Lampung untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai perkara tersebut. (SAL)






