BANDAR LAMPUNG, Veritasnews.id (SMSI) – Pemkot Bandar Lampung mengevaluasi aturan program umrah dan wisata religi setelah menerima catatan BPK.
Pemkot menyesuaikan mekanisme penetapan peserta dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Kepala Bagian Kesra Setda Bandar Lampung, Jhoni Asman, mengatakan Pemkot menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Wali Kota menginstruksikan jajaran Pemkot menjadikan rekomendasi BPK sebagai bahan evaluasi penting,” kata Jhoni, Rabu (12/8/2026).
Menurut Jhoni, evaluasi mencakup mekanisme penetapan peserta serta penguatan dasar hukum program umrah dan wisata religi.
Pemkot juga menyiapkan SK pembentukan tim seleksi untuk memperjelas proses penjaringan peserta.
Tim tersebut nantinya menjalankan seleksi dengan mengacu pada kriteria dan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Pemkot menyusun petunjuk teknis program sesuai ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Juknis tersebut akan mengatur kriteria peserta, pendaftaran, hingga proses verifikasi calon penerima program.
Jhoni menegaskan evaluasi tersebut tidak otomatis menghentikan program umrah dan wisata religi Pemkot Bandar Lampung.
Pemkot justru ingin memperkuat tata kelola agar pelaksanaan program berjalan lebih tertib dan akuntabel.
Berdasarkan data 2025, program tersebut memfasilitasi 1.665 ASN dari lingkungan pemerintah dan instansi vertikal.
Jumlah itu mencakup 279 pegawai instansi vertikal serta 1.386 pegawai dari 32 OPD Pemkot Bandar Lampung.
Pemkot berharap pembenahan aturan dapat memperjelas mekanisme program sekaligus menjawab catatan pemeriksaan BPK. (Red)





