BERITADAERAHPESISIR BARAT

GMBI Kawal Laporan Dugaan Sodomi Kakek ke Polres Pesisir Barat

8
×

GMBI Kawal Laporan Dugaan Sodomi Kakek ke Polres Pesisir Barat

Sebarkan artikel ini

KRUI, Veritasnews.id (SMSI) – LSM GMBI Distrik Pesisir Barat mendampingi AJ melaporkan dugaan kekerasan seksual ke Polres Pesisir Barat.

Korban melaporkan seorang pria berinisial K, warga Pekon Karya Penggawa yang berprofesi sebagai kontraktor.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Pelapor bersama pendamping dan sejumlah saksi mendatangi Mapolres Pesisir Barat pada Minggu, 16 Agustus 2026.

Polres Pesisir Barat kemudian menerbitkan STPL Nomor LP/B/143/VIII/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung.

Rombongan tiba sekitar pukul 15.15 WIB untuk melengkapi proses pelaporan dan pemeriksaan awal.

Korban Mengaku Alami Kekerasan Seksual

AJ mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual pada awal 2026 saat menjaga kolam milik terlapor.

Lokasi kolam tersebut berada di Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Menurut AJ, terlapor datang ke kolam sekitar pukul 20.00 WIB untuk memancing hingga larut malam.

Sekitar tengah malam, terlapor mendatangi gubuk tempat AJ tidur dan membangunkannya.

AJ mengaku terlapor kemudian memperlihatkan tayangan pornografi sebelum melakukan dugaan kekerasan seksual.

“Saya sampai susah berjalan selama seminggu akibat tindakan K,” ujar AJ.

Kasus tersebut kini masuk penanganan Satreskrim Polres Pesisir Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Haryanto mengatakan penyidik telah meminta keterangan pelapor.

“Pelapor sudah kita mintai keterangan. Selanjutnya, kami akan melakukan penyelidikan,” kata Meidy.

GMBI Minta Kasus Tidak Berhenti di Laporan

Pendampingan GMBI muncul untuk memastikan laporan korban memperoleh proses hukum yang jelas.

Kadivpam GMBI Distrik Pesisir Barat Yopi Hermawan mengatakan pihaknya akan mengawal perkara tersebut.

“Kami mendapat kepercayaan untuk mendampingi pelapor dan akan terus mengawal kasus ini,” ujar Yopi.

GMBI meminta penyidik mengusut laporan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi secara profesional.

Yopi juga berharap proses penyelidikan memberikan kepastian hukum bagi korban dan tidak berhenti pada tahap laporan.

“Yang kami harapkan hanya kejelasan proses hukum dan perlindungan terhadap korban,” katanya.

Hingga berita ini terbit, penyidik masih menjalankan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *