BANDAR LAMPUNGBERITAHUKUM

Dugaan Ancaman Keluarga Pengurus PWI Lampung Dikawal DPRD

9
×

Dugaan Ancaman Keluarga Pengurus PWI Lampung Dikawal DPRD

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, Veritasnews.id (SMSI) – Dugaan pengancaman terhadap keluarga pengurus PWI Lampung berujung laporan ke Polresta Bandar Lampung.

Kasus itu juga mendapat perhatian anggota DPRD dan kalangan jurnalis.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Septiani melaporkan dugaan pengancaman yang diduga dilakukan tetangganya berinisial Wito.

Polresta Bandar Lampung menerima laporan itu pada Kamis (6/8/2026) pukul 13.20 WIB.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1434/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

Septiani mengaku keributan bermula setelah sepupunya menegur suara bising pada dini hari.

Menurutnya, teguran itu memicu emosi terlapor.

Septiani mengaku terlapor menggedor pagar, berteriak mengancam, dan melempar botol ke rumah keluarganya.

“Atas kejadian itu kami sekeluarga mengungsi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Septiani juga menyebut Ketua RT dan seorang anggota Linmas berada di lokasi saat kejadian.

Keterangan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Wito belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut.

Kepolisian juga belum menyampaikan hasil penyelidikan maupun penetapan status hukum perkara.

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal, ikut mengawal pelaporan korban.

Ia meminta aparat mengusut kasus itu secara profesional.

Dewi juga mendorong DPRD menggelar rapat dengar pendapat bersama camat dan lurah.

Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi aparat lingkungan jika terbukti bertindak di luar kewenangan.

Kasus tersebut juga memicu solidaritas kalangan jurnalis di Lampung.

Sejumlah pengurus PWI dan Ikatan Jurnalis Provinsi Lampung mendampingi keluarga korban saat membuat laporan.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Wito, kepolisian, serta pihak terkait lainnya.

Redaksi akan memuat penjelasan mereka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (DC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *