KOTABUMI, Veritasnews.id (SMSI) – Dugaan pungutan liar oleh oknum Pendamping Desa (PD) di Kecamatan Abung Tengah mencuat. Praktik itu diduga terkait pembuatan dokumen perencanaan desa.
Oknum berinisial NN diduga masih aktif mendampingi sejumlah desa di Kecamatan Abung Tengah. Sumber menyebut praktik tersebut berlangsung dalam waktu cukup lama.
Menurut informasi yang dihimpun, NN diduga menawarkan jasa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes dengan tarif mencapai puluhan juta rupiah.
“Sudah jadi langganan. Dia yang membuat RKPDes dan APBDes di beberapa desa. Tarifnya bisa puluhan juta,” ujar sumber kepada wartawan, Kamis (7/8/2026).
Sumber menduga status pendamping desa dimanfaatkan untuk mempermudah praktik tersebut. Dugaan itu juga disebut mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025.
Regulasi itu melarang pendamping desa profesional melakukan pungutan, menerima imbalan, atau tindakan lain yang mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hingga Jumat (7/8/2026) pukul 17.00 WIB, NN belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat balasan.
Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi kepada NN dan pihak terkait. Tanggapan resmi akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (Red)





