BERITANASIONALPOLITIK

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

5
×

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Veritasnews.id (SMSI) — DPR RI menyetujui target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan DPR akan mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

“Saya katakan ini bukan lagi target. Undang-undang Perampasan Aset paling lambat kita sahkan Desember 2026,” kata Habiburokhman.

Komisi III mulai menyusun RUU Perampasan Aset setelah memberikan penugasan kepada Badan Keahlian DPR pada 16 September 2025.

Badan Keahlian kemudian menyerahkan naskah akademik dan draf RUU kepada Komisi III pada 15 Januari 2026.

Komisi III terus membahas draf tersebut hingga Agustus 2026 untuk menyempurnakan substansi rancangan undang-undang.

Habiburokhman menyebut Komisi III telah meminta masukan dari 50 narasumber dalam proses penyusunan RUU tersebut.

Komisi III juga menggelar kunjungan kerja ke tiga daerah untuk menyerap aspirasi terkait RUU Perampasan Aset.

Selain itu, 46 anggota Komisi III menyerap aspirasi masyarakat melalui kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing.

DPR selanjutnya akan membahas RUU Perampasan Aset bersama pemerintah setelah menyelesaikan seluruh rangkaian penyerapan aspirasi.

Tahapan pembahasan mencakup harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah, tim perumus, dan tim sinkronisasi.

DPR kemudian menjalankan pengambilan keputusan tingkat pertama sebelum membawa RUU tersebut menuju rapat paripurna.

Habiburokhman memastikan DPR menargetkan seluruh tahapan tersebut selesai sebelum Desember 2026.

“Pengambilan keputusan tingkat kedua atau paripurna kami pastikan berlangsung pada Desember 2026,” tegasnya.

Dalam rapat paripurna, Dasco meminta persetujuan anggota DPR mengenai target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.

“Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Dasco kemudian mengetukkan palu tiga kali sebagai tanda persetujuan target pengesahan RUU Perampasan Aset. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *