BANDAR LAMPUNGBERITADAERAHEKONOMI

Pajak Restoran Bandar Lampung Tumbuh 9 Persen, Bapenda Kejar Objek Pajak Baru

1
×

Pajak Restoran Bandar Lampung Tumbuh 9 Persen, Bapenda Kejar Objek Pajak Baru

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, Veritasnews.id (SMSI) – Bapenda Bandar Lampung mencatat pertumbuhan sektor restoran sebesar 9 persen sepanjang 2026.

Pertumbuhan tersebut ikut memperluas basis Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui bertambahnya jumlah wajib pajak restoran.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Plt Kepala Bapenda Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan perkembangan usaha turut mendorong pertumbuhan wajib pajak baru.

“Usahanya makin banyak yang bertambah dibandingkan yang tutup. Persaingan usaha juga semakin bertambah,” ujar Yusnadi.

Data Bapenda mencatat 1.358 wajib pajak restoran pada 2025. Angka tersebut meningkat menjadi 1.447 wajib pajak pada 2026.

Artinya, Bapenda mencatat penambahan sekitar 100 wajib pajak restoran dalam satu tahun.

Yusnadi mengatakan Bapenda akan memperkuat pendataan untuk menemukan objek pajak baru dari pertumbuhan usaha tersebut.

“Kita harus lebih intensif mencari objek-objek pajak baru untuk menambah PAD sesuai undang-undang dan aturan,” tegasnya.

Menurut Yusnadi, pelaku usaha baru banyak bergerak pada sektor makanan dan minuman, termasuk kafe, rumah makan, dan restoran.

Setiap usaha baru juga membuka potensi penerimaan dari sejumlah jenis pajak daerah lainnya.

Yusnadi menyebut pajak reklame, pajak air bawah tanah, PBB bangunan, dan pajak restoran sebagai beberapa potensinya.

Selain sektor kuliner, Bapenda juga mengincar hotel baru yang tumbuh di sejumlah kawasan strategis Bandar Lampung.

Bapenda menilai hotel memiliki potensi penerimaan pajak lebih besar karena menyumbang beberapa jenis pajak sekaligus.

“Hotel ini paling besar kalau pendapatan kita bandingkan mal. Komponen pajaknya juga lebih lengkap,” jelas Yusnadi.

Bapenda juga memantau kewajiban pajak sejumlah hotel dan usaha besar yang mengalami pergantian pengelola.

Yusnadi mendorong pengelola baru menyelesaikan kewajiban pajak melalui mekanisme pengalihan pengelolaan atau take over.

“Lebih baik dia take over karena ada kewajiban dengan pemerintah. Kita tunggu progresnya sampai usaha kembali berjalan,” pungkas Yusnadi. (DC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *