LAMPUNG UTARA, Veritasnews.id (SMSI) — Pemuda Muhammadiyah Lampung Utara meminta polisi membongkar jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah tersebut.
Ketua Bidang Hikmah PDPM Lampung Utara, Dedi Ariyanto, menilai penggunaan senpi ilegal semakin mengancam keamanan masyarakat.
Dedi menyampaikan desakan itu setelah sejumlah kasus kriminal melibatkan senjata api dalam beberapa waktu terakhir.
Pada 19 Agustus 2026, seorang pelajar berusia 17 tahun menjadi korban begal bersenjata api.
Pelaku menembak korban ketika korban berusaha mempertahankan sepeda motornya di Kecamatan Abung Kunang.
Kasus tersebut memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap penggunaan senjata api rakitan dalam aksi kriminal.
Enam hari kemudian, insiden bersenjata kembali terjadi di Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi.
Polisi terlibat baku tembak dengan seorang pria yang mereka duga menyalahgunakan senjata api.
Insiden tersebut melukai tiga anggota kepolisian dan menewaskan pria yang polisi duga sebagai pelaku.
Polisi juga mengamankan senjata api rakitan beserta sejumlah amunisi dari lokasi kejadian.
Dedi meminta aparat menjadikan dua peristiwa tersebut sebagai alarm untuk memperkuat pemberantasan senpi ilegal.
“Ini sudah menjadi persoalan serius. Negara tidak boleh tinggal diam,” tegas Dedi.
Menurut Dedi, polisi tidak cukup menangkap pengguna senjata api dalam setiap kasus kriminal.
Ia meminta polisi menelusuri pembuat, pemasok, penjual, serta jaringan yang mengedarkan senjata api ilegal.
“Telusuri dari mana senjata itu berasal, siapa pembuatnya, pemasoknya, dan bagaimana jaringan peredarannya,” ujarnya.
Dedi khawatir jaringan senpi ilegal terus berkembang jika aparat hanya menindak pelaku yang menggunakan senjata.
“Kalau mata rantainya tidak diputus, kita khawatir terus muncul korban berikutnya,” katanya.
Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi tindakan polisi dalam menghadapi pelaku kejahatan bersenjata.
Namun, Dedi meminta kepolisian menjalankan pemberantasan senpi ilegal secara konsisten, profesional, dan berkelanjutan.
“Kami mendukung kepolisian menciptakan keamanan di Lampung Utara. Masyarakat juga membutuhkan pencegahan nyata,” ujarnya.
PDPM Lampung Utara mendorong Polres Lampung Utara dan Polda Lampung memetakan wilayah rawan senpi ilegal.
Mereka juga meminta polisi meningkatkan operasi serta mengembangkan setiap kasus kepemilikan senpi rakitan.
Dedi berharap pengembangan perkara dapat mengungkap jaringan peredaran senjata secara lebih luas.
Ia juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas pembuatan, penyimpanan, kepemilikan, dan peredaran senpi ilegal.
“Keamanan Lampung Utara merupakan tanggung jawab bersama. Kami ingin masyarakat beraktivitas tanpa ancaman senjata api,” pungkas Dedi. (JAR)






