BANDAR LAMPUNG, veritasnews.id — Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Windi Syntia Putri setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Karsilan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy Wijaya. Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka serius yang berdampak pada kondisi fisik. Sementara itu, sikap terdakwa yang kooperatif, sopan, dan jujur selama persidangan menjadi hal yang meringankan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam persidangan terungkap, peristiwa penganiayaan terjadi di kawasan Lapangan Baruna Panjang. Terdakwa melakukan aksinya menggunakan senjata tajam berupa pisau cutter dan disebut telah direncanakan sebelumnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat hingga harus menjalani perawatan medis.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena unsur kekerasan dalam hubungan pribadi serta proses hukum yang akhirnya berujung pada putusan pengadilan. (Red).







