Aniaya Kekasih dengan Cutter, Windi Syntia Putri Divonis 3 Tahun Penjara
BANDAR LAMPUNG, veritasnews.id — Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Windi Syntia Putri setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Karsilan. Putusan tersebut dibacakan…








