JAKARTA, veritasnews.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) menyoroti pentingnya penguatan pengawasan pemerintahan desa di tengah masih banyaknya persoalan tata kelola, minimnya transparansi, hingga lemahnya penyampaian informasi kepada masyarakat di tingkat desa.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi Pengurus Pusat SMSI dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ABPEDNAS di Kantor Pusat ABPEDNAS, Jalan Gudang Peluru Raya No.29, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
Pertemuan itu membahas langkah konkret membangun sinergi nasional antara lembaga pers dan unsur pengawasan desa untuk mendorong pemerintahan desa yang lebih terbuka, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Ketua Umum SMSI Firdaus menegaskan, media memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal penggunaan anggaran dan jalannya pemerintahan desa, terlebih dana desa yang terus meningkat setiap tahun harus diiringi pengawasan yang kuat.
“Pembangunan desa tidak cukup hanya dengan program dan anggaran besar. Yang paling penting adalah transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” ujar Firdaus.
Menurutnya, jaringan media anggota SMSI yang tersebar hampir di seluruh Indonesia siap menjadi bagian dari pengawasan publik melalui fungsi kontrol sosial pers.
Firdaus menyebut, SMSI yang kini menaungi 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi memiliki kekuatan informasi yang dapat dimanfaatkan untuk memastikan program-program desa tidak berjalan tanpa pengawasan publik.
“Pers harus hadir bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga memastikan program pembangunan desa benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak menyimpang dari tujuan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kolaborasi dengan ABPEDNAS penting agar aspirasi masyarakat desa tidak berhenti di tingkat bawah, melainkan dapat tersampaikan secara luas melalui media.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS Prof. Dr. Reda Manthovani mengingatkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki posisi strategis sebagai pengawas jalannya pemerintahan desa dan tidak boleh hanya menjadi pelengkap administratif.
Menurut Prof. Reda, penguatan desa merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas pembangunan nasional ke depan.
“BPD harus menjadi garda terdepan dalam memastikan pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan tidak keluar dari kepentingan rakyat,” tegasnya.
Prof. Reda yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) menilai pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa. Karena itu, penguatan kelembagaan dan kapasitas pengawasan harus terus dilakukan.
Ia menambahkan, Kejaksaan siap mendukung langkah-langkah penguatan pengawasan desa agar tata kelola pemerintahan berjalan profesional dan berintegritas.
“Desa yang kuat hanya bisa dibangun dengan kelembagaan yang kuat dan pengawasan yang berjalan efektif,” katanya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal ABPEDNAS Adhitya Yusma Perdana menilai kerja sama dengan SMSI menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran publik terkait pengawasan pembangunan desa.
Menurutnya, keterlibatan media diperlukan agar masyarakat ikut aktif mengawal program-program desa dan tidak bersikap apatis terhadap penggunaan anggaran maupun kebijakan pemerintah desa.
“Kolaborasi ini bukan sekadar kerja sama organisasi, tetapi bagian dari upaya membangun budaya transparansi dan pengawasan bersama di desa,” ujarnya.
ABPEDNAS juga memaparkan sejumlah program pengawasan berbasis partisipasi publik, salah satunya lomba film pendek bertema “Jaksa Garda Desa” yang bertujuan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap tata kelola desa.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan komitmen SMSI dan ABPEDNAS untuk memperkuat kerja sama hingga tingkat daerah guna mendorong pengawasan desa yang lebih terbuka dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Red)






