BANDAR LAMPUNG, veritasnews.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah II melakukan inspeksi dan pemantauan harga bahan pokok di Provinsi Lampung menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Adha 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga, ketersediaan stok, serta kelancaran distribusi pangan di pasaran.
Pemantauan dilakukan di Kota Bandar Lampung dan Kota Metro. Hasilnya, secara umum stok bahan pokok dinilai masih aman, meski sejumlah komoditas tercatat mengalami kenaikan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan hasil sidak KPPU, terdapat enam komoditas pangan yang dijual melebihi batas harga acuan, yakni beras premium 6,71 persen di atas HET, daging ayam ras 1,67 persen di atas HAP, bawang merah 8,43 persen di atas HAP, minyakita 16,14 persen di atas HET, cabai rawit merah 30,41 persen di atas HAP, serta gula pasir 6,67 persen di atas HAP.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan kenaikan harga dipengaruhi meningkatnya permintaan menjelang Idul Adha serta kendala pasokan dari sejumlah daerah produsen.
“Kenaikan harga dipengaruhi tingginya permintaan menjelang Idul Adha dan juga faktor produksi seperti masa panen, cuaca, hingga distribusi dari daerah penghasil,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Di sisi lain, lima komoditas lainnya masih berada dalam kondisi stabil dan dijual di bawah HET maupun HAP. Komoditas tersebut meliputi beras medium, telur ayam ras, bawang putih, cabai merah keriting, dan daging sapi.
Meski demikian, KPPU mengingatkan potensi kenaikan harga daging sapi masih bisa terjadi mendekati Idul Adha seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat dan naiknya harga sapi hidup di tingkat produsen.
Selain memantau pasar, KPPU juga melakukan inspeksi mendadak terhadap produsen minyakita di Provinsi Lampung. Dari hasil sidak, KPPU tidak menemukan adanya praktik penahanan stok oleh produsen. Persediaan minyakita di gudang disebut merupakan hasil produksi pada hari yang sama.
Namun demikian, KPPU menemukan indikasi bahwa sebagian produsen lebih memilih mendistribusikan minyakita ke luar Provinsi Lampung demi memperoleh insentif hak ekspor yang lebih besar.
Kondisi tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2397 Tahun 2025 tentang Insentif Hak Ekspor atas Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat.
Dalam aturan itu, terdapat sistem faktor pengali regional yang memengaruhi besaran insentif hak ekspor. Provinsi Lampung masuk dalam kategori faktor pengali 1,0, lebih rendah dibanding sejumlah daerah lain yang memiliki faktor pengali hingga 1,65.
“KPPU melihat adanya kecenderungan produsen mendistribusikan minyakita ke provinsi dengan faktor pengali lebih tinggi untuk memaksimalkan insentif hak ekspor,” kata Wahyu.
KPPU menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena produsen di daerah justru berpotensi lebih mengutamakan distribusi keluar wilayah dibanding memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah produksi sendiri.
Atas temuan itu, KPPU akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pola distribusi minyakita oleh seluruh produsen di Provinsi Lampung.
KPPU memastikan pengawasan harga dan distribusi bahan pokok akan terus dilakukan hingga mendekati Idul Adha guna menjaga stabilitas pasokan serta mencegah praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat. (Red)







