NASIONAL

Akuisisi Saham Intage Terlambat Dilaporkan, Docomo Didenda KPPU Rp2 Miliar

0
×

Akuisisi Saham Intage Terlambat Dilaporkan, Docomo Didenda KPPU Rp2 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, veritasnews.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp2 miliar kepada perusahaan telekomunikasi asal Jepang, Docomo, Inc., akibat keterlambatan melaporkan (notifikasi) akuisisi saham Intage Holdings, Inc.

​Ketua Majelis Komisi Mohammad Reza dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 16/KPPU-M/2026 di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa Docomo, Inc. terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan batas waktu pemberitahuan pengambilalihan saham.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

​”Menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada Docomo, Inc.,” kata Mohammad Reza saat membacakan amar putusan di Gedung KPPU Jakarta.

​Dalam persidangan yang juga dihadiri Anggota Majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha tersebut, terungkap bahwa Docomo telah mengambil alih 51 persen saham Intage Holdings, Inc. Transaksi ini secara yuridis telah efektif sejak 23 Oktober 2023 dan memicu perubahan kendali perusahaan.

​Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, Docomo yang merupakan bagian dari grup Nippon Telegraph and Telephone (NTT) ini berkewajiban menyampaikan notifikasi tertulis kepada KPPU paling lambat pada 1 Desember 2023.

​Namun, dokumen notifikasi dari operator telekomunikasi utama Jepang tersebut baru dinyatakan lengkap dan diterima secara resmi oleh KPPU pada 11 Desember 2023, atau terlambat selama enam hari kerja.

​Sementara itu, pihak Docomo, Inc. mengakui adanya keterlambatan tersebut dan menyampaikan penyesalan. Kendati demikian, perusahaan menegaskan bahwa mereka tetap menunjukkan iktikad baik dengan melakukan notifikasi secara sukarela serta bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

​Docomo menjelaskan bahwa dokumen pemberitahuan sebenarnya telah diserahkan pada tenggat waktu awal, yakni 1 Desember 2023. Namun, proses pemenuhan kelengkapan dokumen membutuhkan waktu tambahan akibat luasnya cakupan usaha dan kompleksitas transaksi yang bersifat lintas yurisdiksi.

​Perusahaan raksasa Jepang itu juga menekankan bahwa keterlambatan administratif selama enam hari tersebut sama sekali tidak menimbulkan dampak antipersaingan, baik secara aktual maupun potensial, terhadap pasar terkait di Indonesia.

​Sebagai informasi, Intage Holdings, Inc. yang diakuisisi oleh Docomo merupakan perusahaan holding Jepang yang memiliki jejaring bisnis di tanah air melalui afiliasinya, PT Intage Indonesia.

​Setelah menimbang laporan dugaan pelanggaran, seluruh alat bukti, serta fakta-fakta persidangan, Majelis Komisi tetap menyatakan Docomo melanggar hukum persaingan usaha terkait ketepatan waktu pelaporan dan wajib membayar denda yang telah ditetapkan ke kas negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *