BANDAR LAMPUNG, Veritasnews.id (SMSI) — Polresta Bandar Lampung menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengurus organisasi olahraga berinisial AA terkait dugaan kekerasan seksual terhadap pelatih renang berusia 24 tahun.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan, penyidik telah mengirimkan undangan pemeriksaan kepada AA.
Polisi berencana memeriksa AA pada pekan depan sebelum melanjutkan penanganan perkara.
“Sudah kirimkan undangan. Nah, terus setelah dari situ, kami akan koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi,” kata Regan.
Regan menjelaskan, penyidik akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Lampung.
Menurutnya, penyidik perlu melakukan koordinasi karena tidak ada saksi yang melihat langsung dugaan kejadian tersebut.
Polisi kemudian akan menggelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Karena kan di situ tidak ada saksi melihat. Setelah itu baru nanti dilaksanakan gelar perkara,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang pelatih renang berusia 24 tahun melaporkan AA ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan kekerasan seksual.
Pelapor mengaku mengalami dua kejadian, yakni pada September 2025 di kawasan Lampung Walk dan 30 Juni 2026 di kantor organisasi olahraga kawasan PKOR Way Halim.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mengalami sentuhan fisik yang tidak dikehendaki pada kejadian pertama.
Pada kejadian kedua, pelapor menduga AA merangkul, menarik tangannya, dan memperlihatkan alat kelamin.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor LP/B/1754/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Polresta Bandar Lampung menerima laporan tersebut pada 11 September 2026 pukul 18.09 WIB.
Pelapor melaporkan perkara itu berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polisi masih menjadwalkan pemeriksaan AA dan akan menentukan langkah berikutnya melalui tahapan penyidikan. (Red)






