BERITANASIONAL

Voucke Lontaan Pertanyakan Sanksi PWI terhadap Firdaus

2
×

Voucke Lontaan Pertanyakan Sanksi PWI terhadap Firdaus

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Veritasnews.id (SMSI) — Penasehat PWI Sulawesi Utara, Voucke Lontaan, mempertanyakan proses dan proporsionalitas keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat memberhentikan Firdaus.

Mantan Ketua PWI Sulawesi Utara dua periode itu menilai organisasi perlu mengedepankan tabayun dan dialog sebelum menjatuhkan sanksi terberat.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Voucke menyoroti pernyataan Firdaus yang mengusulkan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menjadi penanggung jawab Hari Pers Nasional (HPN) 2027.

Firdaus menyampaikan usulan tersebut dalam forum SMSI di Hall Dewan Pers, Jakarta, saat menjabat Ketua Umum SMSI.

Dewan Kehormatan PWI Pusat kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh melalui SK Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

“Yang saya sayangkan dan prihatin, pernyataan Firdaus itu disampaikan dalam forum SMSI sebagai Ketua Umum SMSI. Itu sebuah usulan, bukan keputusan PWI,” kata Voucke, Selasa 27 Oktober 2026.

Ia mempertanyakan perlunya dialog sebelum keputusan tersebut terbit, terlebih Firdaus disebut bersedia mengikuti pertemuan untuk menjernihkan persoalan.

Voucke juga meminta PWI menjelaskan dasar penerapan peraturan organisasi tentang HPN dalam perkara tersebut.

Ia menyoroti waktu penerbitan aturan HPN dan mempertanyakan apakah ketentuan itu berlaku terhadap usulan Firdaus yang muncul sebelumnya.

Selain substansi keputusan, Voucke mempertanyakan mekanisme pemeriksaan berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI.

Ia merujuk Pasal 23 ART PWI mengenai kewenangan Dewan Kehormatan Provinsi memeriksa dugaan pelanggaran organisasi dan menyampaikan putusan kepada Dewan Kehormatan Pusat.

Voucke juga mengutip Pasal 20 yang mengatur pemeriksaan dan klarifikasi terhadap wartawan dalam perkara pelanggaran kode etik serta kode perilaku.

“Kalau mengikuti ART, harus jelas bagaimana mekanisme pemeriksaannya. Apakah perkara ini memang langsung menjadi kewenangan DK PWI Pusat, atau seharusnya terlebih dahulu diperiksa DK PWI Provinsi?” ujarnya.

Menurut Voucke, PWI perlu menjelaskan mekanisme pemeriksaan agar anggota memahami dasar dan proses pengambilan keputusan.

Ia menegaskan bahwa organisasi tetap berhak menegakkan aturan, tetapi harus mempertimbangkan keadilan dan proporsionalitas sanksi.

ART PWI mengenal sejumlah tingkatan sanksi, mulai dari teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian penuh.

Karena itu, Voucke meminta penjelasan mengenai pertimbangan Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam memilih sanksi terberat terhadap Firdaus.

Ia berharap PWI membuka ruang klarifikasi dan dialog untuk menjaga kepercayaan anggota terhadap mekanisme penegakan aturan organisasi.

“Duduk bersama bukan berarti mengabaikan aturan. Justru dari dialog bisa ditemukan duduk persoalan yang sebenarnya,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *