BANDAR LAMPUNG, Veritasnews.id (SMSI) – Transparansi pengadaan kendaraan bermotor khusus senilai Rp28,1 miliar pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung menjadi sorotan. Pasalnya, informasi uraian pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP tercatat kosong.
Paket yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut mencantumkan metode pemilihan penyedia melalui E-Purchasing. Namun, informasi publik itu belum menjelaskan secara terperinci kebutuhan kendaraan yang akan dibeli.
Berdasarkan data SiRUP yang menjadi bahan penelusuran, paket tersebut memiliki volume satu paket dengan jadwal pelaksanaan kontrak Juli hingga Desember 2026. Paket itu juga tercatat diumumkan pada Juli 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jenis kendaraan yang akan dibeli, jumlah unit, fungsi operasional, hingga dasar penetapan pagu anggaran Rp28,1 miliar.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (27/10/2026), Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto, memberikan jawaban singkat terkait kolom uraian dan spesifikasi pekerjaan yang kosong.
“Nanti saya tanya ke PPK,” jawab Budi.
Namun, Budi belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kelengkapan informasi paket tersebut.
Saat ditanya apakah DLH telah menyusun spesifikasi teknis, analisis kebutuhan, dan perkiraan biaya sebelum mengumumkan paket, Budi tidak memberikan jawaban.
Ia juga belum menjelaskan jenis, jumlah, serta fungsi kendaraan bermotor khusus yang direncanakan melalui pengadaan dengan pagu Rp28,1 miliar tersebut.
Sebagian besar pertanyaan yang disampaikan melalui WhatsApp hanya terbaca tanpa mendapat tanggapan dari Budi hingga berita ini disusun.
Transparansi Pengadaan Dipertanyakan
Pengadaan barang dan jasa pemerintah mengharuskan instansi menyusun perencanaan yang jelas serta menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, mengatur prinsip pengadaan serta kewajiban perencanaan pengadaan.
Pasal 18 mengatur perencanaan pengadaan, termasuk penyusunan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan melalui penyedia. Sementara itu, Pasal 19 mengatur penyusunan spesifikasi teknis atau KAK.
Adapun Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur informasi yang harus dimuat dalam pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP), termasuk uraian singkat paket.
Karena itu, kolom uraian pekerjaan yang kosong patut mendapat penjelasan dari DLH. Publik perlu mengetahui apakah kondisi tersebut hanya berkaitan dengan pengisian informasi pada SiRUP atau mencerminkan persoalan yang lebih mendasar dalam dokumen perencanaan.
Kekosongan kolom spesifikasi pada SiRUP tidak serta-merta membuktikan bahwa DLH tidak memiliki dokumen spesifikasi teknis. Namun, instansi tetap perlu menjelaskan apakah dokumen tersebut tersedia dan telah disusun sesuai ketentuan.
Pagu Besar, Rincian Kebutuhan Perlu Dibuka
Nilai pagu Rp28,1 miliar membuat keterbukaan informasi mengenai kebutuhan kendaraan menjadi penting. Masyarakat perlu mengetahui dasar penganggaran, jumlah kendaraan, spesifikasi, dan peruntukannya bagi operasional DLH.
Informasi tersebut juga diperlukan untuk menilai kewajaran anggaran serta memastikan pengadaan sesuai kebutuhan pelayanan lingkungan hidup di Kota Bandar Lampung.
Penggunaan metode E-Purchasing tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk menyusun spesifikasi yang jelas, memperhitungkan biaya secara wajar, dan mempertanggungjawabkan pemilihan produk.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan dari Budi Ardianto mengenai rincian kebutuhan kendaraan maupun dokumen perencanaan yang mendasari paket tersebut.
DLH Kota Bandar Lampung diharapkan memberikan penjelasan terbuka agar publik dapat menilai tujuan pengadaan, dasar penetapan anggaran, serta kesesuaian perencanaannya dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Redaksi tetap membuka ruang bagi DLH Kota Bandar Lampung untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut. (DC)






