NASIONAL

Tata Kelola HPN Disorot, Insan Pers Dorong Kesetaraan

2
×

Tata Kelola HPN Disorot, Insan Pers Dorong Kesetaraan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Veritasnews.id (SMSI) — Sejumlah tokoh pers mendorong perubahan tata kelola Hari Pers Nasional (HPN) agar melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers secara setara.

Polemik tersebut menguat setelah Dewan Kehormatan PWI Pusat memberhentikan Ketua Umum SMSI Firdaus sebagai anggota PWI.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Keputusan itu tertuang dalam SK Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Sanksi tersebut berkaitan dengan usulan Firdaus agar SMSI mendapat tanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027.

Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar menyebut polemik ini berkaitan dengan Peraturan Organisasi PWI Nomor 113/2026 tentang HPN.

Namun, SMSI menilai penyelenggaraan HPN perlu mengakomodasi seluruh organisasi pers yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Wartawan senior Maluku, Petrus Oratmangun, menilai prinsip kesetaraan dalam jurnalisme juga perlu berlaku dalam tata kelola organisasi pers.

“Prinsip kesetaraan ini juga berlaku bagi organisasi pers sebagai konstituen Dewan Pers,” kata Petrus.

Petrus menilai pelibatan seluruh organisasi dapat memperkuat persatuan dan menghindari sekat antar lembaga pers.

Ia berharap pemerintah dan masyarakat memandang pers sebagai satu kesatuan dalam menjaga demokrasi.

Petrus juga mengkritik pemberhentian Firdaus jika keputusan tersebut semata-mata berangkat dari usulan mengenai penyelenggaraan HPN.

Menurutnya, organisasi pers perlu menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana Pasal 28E ayat 3 UUD 1945.

Pandangan serupa disampaikan Koordinator Wilayah Indonesia Timur AMSI, Hamdi Jempot.

Mantan Ketua AMSI Maluku dua periode itu menilai penyelenggaraan HPN selama ini belum melibatkan seluruh organisasi pers secara proporsional.

“Kesannya demikian, karena selama ini organisasi profesi lainnya seperti AJI dan IJTI tidak pernah dilibatkan,” ujar Hamdi.

Hamdi mengusulkan Dewan Pers mengambil tanggung jawab utama dalam tata kelola HPN karena lembaga tersebut menaungi berbagai konstituen pers.

Ia juga mendorong penyelenggaraan HPN melibatkan konstituen Dewan Pers secara bergiliran.

Menurut Hamdi, mekanisme tersebut dapat memperluas partisipasi sekaligus memperkuat rasa memiliki terhadap peringatan HPN.

Sementara itu, Firdaus menyatakan menerima keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat. Namun, ia tetap mendorong kesetaraan seluruh konstituen dalam penyelenggaraan HPN.

Firdaus berharap Dewan Pers mempertimbangkan gagasan SMSI agar seluruh organisasi pers mendapat ruang yang adil.

Polemik ini kembali memunculkan perdebatan mengenai posisi HPN sebagai momentum bersama insan pers nasional.

Sejumlah konstituen Dewan Pers, selain PWI, disebut mendukung pelibatan organisasi pers secara lebih luas dalam penyelenggaraan HPN.

Mereka mencakup AJI, AMSI, SMSI, JMSI, IJTI, ATVSI, PRSSNI, dan SPS.

Perdebatan tersebut kini mengarah pada peran Dewan Pers dalam membangun mekanisme penyelenggaraan HPN yang inklusif, transparan, dan setara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *