TULANG BAWANG, Veritasnews.id (SMSI) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Tulang Bawang mengapresiasi komitmen pemerintah kabupaten dalam menjaga kebebasan pers selama dua tahun kepemimpinan Qudratul Ikhwan dan Hankam Hasan.
Ketua SMSI Tulang Bawang, Abdul Rohman, mengatakan tidak ada jurnalis yang dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait karya jurnalistik selama periode tersebut.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini menunjukkan Pemkab Tulang Bawang menghargai kebebasan pers, termasuk kritik dan saran yang disampaikan rekan-rekan jurnalis,” ujar Abdul Rohman, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers, sedangkan Pasal 8 memberikan perlindungan hukum kepada wartawan saat menjalankan profesinya.
Abdul Rohman juga mengingatkan fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi dan menjalankan kontrol sosial sesuai Pasal 6 UU Pers.
Ia menegaskan, sengketa pemberitaan perlu mengutamakan mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers, sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski mengapresiasi pemerintah kabupaten, SMSI meminta organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Kominfo Tulang Bawang, lebih cepat menanggapi isu publik.
Abdul Rohman menilai klarifikasi yang cepat membantu media menyajikan pemberitaan berimbang dan mencegah munculnya persepsi yang menyudutkan pihak tertentu.
Di sisi lain, ia mengingatkan jurnalis agar konsisten menjalankan Kode Etik Jurnalistik saat mencari dan menyampaikan informasi.
Wartawan perlu menjaga independensi, akurasi, keberimbangan, dan profesionalisme, serta menguji informasi sebelum menerbitkan berita.
Jurnalis juga harus memisahkan fakta dari opini yang menghakimi, menghormati asas praduga tak bersalah, dan menghindari berita bohong maupun fitnah.
Selain itu, wartawan wajib menghormati privasi narasumber, melindungi identitas anak dan korban kejahatan seksual, serta tidak menyalahgunakan profesi atau menerima suap.
“Jika ada kekeliruan dalam pemberitaan, jurnalis wajib segera mencabut, meralat, dan melayani hak jawab secara proporsional. Itu esensi dari pers yang profesional,” tegasnya.
SMSI berharap hubungan antara Pemkab Tulang Bawang dan insan pers terus terjaga untuk mendukung penyampaian informasi publik yang akurat, berimbang, dan tepercaya. (Red)






