BERITA

RP3KP Bandar Lampung 2026-2045 Atur Hunian hingga Kawasan Kumuh

3
×

RP3KP Bandar Lampung 2026-2045 Atur Hunian hingga Kawasan Kumuh

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, Veritasnews.id (SMSI) — Pemkot Bandar Lampung menyiapkan arah pembangunan perumahan dan kawasan permukiman untuk 20 tahun melalui RP3KP 2026-2045.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan hal tersebut dalam Sidang Paripurna DPRD, Rabu (16/9/2026).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Sidang tersebut membahas Raperda RP3KP 2026-2045 pada Pembicaraan Tingkat II di Kantor DPRD Bandar Lampung.

Eva mengatakan Raperda RP3KP menjalankan amanah UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Regulasi tersebut kemudian mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Menurut Eva, Pemkot membutuhkan regulasi untuk menata dan mengendalikan pembangunan perumahan serta kawasan permukiman.

Pemkot juga akan menyesuaikan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung.

“Penataan dan pengendalian perumahan permukiman perlu diatur dalam bentuk regulasi,” kata Eva.

Eva berharap RP3KP menjadi dasar kebijakan makro ketika perkembangan kota memengaruhi sektor perumahan dan permukiman.

Ia menargetkan kebijakan tersebut membantu mengurangi kawasan kumuh di Kota Bandar Lampung.

Pemkot juga ingin memastikan pembangunan perumahan mengikuti rencana tata ruang wilayah kota.

“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan kawasan kumuh di Kota Bandar Lampung semakin berkurang,” ujarnya.

Selain kawasan kumuh, Pemkot menempatkan kebutuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai perhatian.

Pada 2026, Pemkot Bandar Lampung menerima bantuan pembangunan rumah tidak layak huni dari Kementerian Perumahan dan Permukiman.

Eva mengatakan Pemkot memprioritaskan bantuan tersebut bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“RP3KP menjadi bukti komitmen Pemkot Bandar Lampung mewujudkan permukiman layak dan sehat,” kata Eva.

RP3KP 2026-2045 selanjutnya menjadi arah kebijakan jangka panjang penyediaan hunian dan penataan kawasan permukiman.

Pemkot juga akan menggunakan dokumen tersebut untuk mengendalikan pembangunan agar tetap mengikuti tata ruang kota. (DC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *