BERITADAERAHPESISIR BARAT

Polres Pesisir Barat Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak 16 Tahun

0
×

Polres Pesisir Barat Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak 16 Tahun

Sebarkan artikel ini

KRUI, Veritasnews.id (SMSI) — Polres Pesisir Barat menangkap BW alias VJ, 31, terkait dugaan pencabulan terhadap anak berusia 16 tahun.

Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, tersebut.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Polisi menangani perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/133/VIII/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung.

Polisi menerima laporan keluarga korban pada 4 Agustus 2026 setelah korban menceritakan dugaan pencabulan kepada keluarganya.

Polisi menyebut peristiwa tersebut terjadi pada 2 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Peristiwa itu berlangsung di sebuah kontrakan kawasan Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.

Korban berinisial FA, 16, merupakan warga Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat.

Menurut penyelidikan awal, korban bersama seorang temannya menemui BW untuk membahas persoalan foto.

Foto tersebut diduga tersebar melalui aplikasi WhatsApp sehingga korban dan temannya mendatangi terduga pelaku.

BW kemudian mengajak korban dan temannya menuju kontrakan di Pekon Rawas.

Setiba di kontrakan, BW meminta korban masuk, sedangkan temannya menunggu di luar.

Sekitar 20 menit kemudian, korban keluar dari kontrakan tersebut.

Korban bersama temannya kemudian menemani BW menuju arah selatan.

Dua hari kemudian, korban menceritakan dugaan pencabulan kepada keluarganya.

Keluarga korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polres Pesisir Barat.

Menindaklanjuti laporan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengecek lokasi kejadian.

Polisi juga mengumpulkan barang bukti serta melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan BW.

Tekab 308 kemudian mendatangi lokasi dan menangkap BW alias VJ.

Polisi menyebut BW mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Dr. Meidy Hariyanto mengatakan polisi menangani perkara sesuai ketentuan hukum.

“Kami akan terus melakukan penanganan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Meidy.

Menurutnya, polisi memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak dari kekerasan dan kejahatan seksual.

“Setiap laporan terkait kekerasan maupun tindak pidana seksual terhadap anak akan kami tindak lanjuti secara serius,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan satu celana panjang hitam dan satu baju pendek hitam.

Penyidik menerapkan Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Polisi juga menerapkan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, polisi menahan BW di Polres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Polisi meminta masyarakat melapor agar setiap dugaan tindak pidana dapat segera memperoleh penanganan hukum. (DC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *