JAKARTA, Veritasnews.id – Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut melalui Menteri Sekretaris Negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo secara resmi pada Minggu (26/7/2026).
“Presiden telah menerima surat pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung BI, Senin (27/7/2026).
Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi. Informasi itu disampaikan Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.
Destry menjelaskan Dewan Gubernur menetapkan dirinya sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia dalam rapat yang berlangsung pada 26 Juli 2026.
Penetapan tersebut mengacu pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia, yang mengatur Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas gubernur apabila jabatan tersebut lowong.
Sebagai Pejabat Gubernur Sementara, Destry memastikan seluruh tugas Bank Indonesia tetap berjalan tanpa perubahan.
Bank Indonesia akan tetap menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara sistem pembayaran, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Destry menegaskan transisi kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia sesuai amanat undang-undang.
Pemerintah belum menyampaikan nama calon Gubernur Bank Indonesia yang akan diajukan kepada DPR untuk menggantikan Perry Warjiyo secara definitif. (DET)






