BANDAR LAMPUNG, veritasnews.id — Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan pentingnya keseriusan pemerintah kabupaten/kota dalam menuntaskan kasus tuberkulosis (TBC), mulai dari peningkatan penemuan kasus hingga perbaikan kualitas hunian pasien.
Hal itu disampaikan Jihan saat memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Bantuan Renovasi Rumah Pasien TBC di Provinsi Lampung yang digelar secara virtual, Rabu (15/4/2026).
Menurut Jihan, rapat koordinasi ini menjadi tindak lanjut atas kunjungan kerja Wakil Menteri Kesehatan yang sebelumnya menyoroti penanganan TBC di Lampung sebagai salah satu prioritas nasional.
“Kita menjadi provinsi prioritas penanganan TBC, dan ini bukan sesuatu yang membanggakan. Justru ini karena penemuan kasus kita masih rendah dan harus segera dituntaskan,” ujar Jihan.
Ia mengungkapkan, meski tingkat keberhasilan pengobatan TBC di Lampung telah mencapai 90 persen, capaian penemuan kasus masih jauh dari target. Berdasarkan data 2026, penemuan terduga TBC baru mencapai 20,5 persen atau 26.789 kasus. Sementara itu, penemuan kasus TBC hanya 11,3 persen atau 3.498 kasus dari target 30.475 kasus.
Tak hanya itu, investigasi kontak juga masih rendah di angka 37 persen. Bahkan, kontak serumah yang menerima Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) baru mencapai 0,7 persen.
“Ini menunjukkan masih kurangnya keseriusan di beberapa daerah dalam menjalankan Rencana Aksi Daerah penanggulangan TBC. Saya minta segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Jihan juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) dengan melakukan penelusuran aktif terhadap pasien dan kontak erat.
“Jangan menunggu pasien datang. Lakukan pencarian aktif dan pastikan seluruh kontak diperiksa serta mendapatkan terapi pencegahan,” katanya.
Selain penanganan medis, Jihan turut menyoroti pentingnya intervensi lingkungan melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat. Program ini ditujukan untuk merenovasi rumah pasien TBC agar memenuhi standar kesehatan.
Program BSPS menyasar masyarakat dari kelompok desil 4 ke bawah, terutama warga miskin dan miskin ekstrem yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penerima bantuan juga harus memiliki rumah sendiri dengan kondisi tidak layak huni serta belum pernah menerima bantuan serupa.
Jihan meminta pemerintah kabupaten/kota segera mengusulkan calon penerima bantuan BSPS paling lambat 20 April 2026, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor.
“Penanganan TBC menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Saya minta seluruh dinas terkait aktif menjemput bola, memperbarui data, dan mempercepat penanganan di lapangan,” pungkasnya. (Red).







