BANDAR LAMPUNG, veritasnews.id — Pemerintah Provinsi Lampung mulai mempersiapkan penyaluran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dijadwalkan mulai dicairkan pada 2 Juni 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Lampung.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan proses penyaluran saat ini tengah dipersiapkan secara administratif dan teknis agar pembayaran dapat berjalan tepat waktu.
“Kami meminta BPKAD menyiapkan seluruh proses penyaluran dengan baik, mulai dari kebutuhan anggaran hingga manajemen kas daerah,” ujar Gubernur usai pelaksanaan Salat Idul Adha 1447 Hijriah, Rabu (27/5/2026).
Pemerintah Provinsi Lampung menilai gaji ke-13 memiliki peran penting dalam membantu ASN memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Selain digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak, tambahan penghasilan tersebut juga diharapkan dapat membantu kebutuhan rumah tangga lainnya.
Selain berdampak bagi ASN, penyaluran gaji ke-13 diproyeksikan turut mendorong perputaran ekonomi daerah melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat menjadi stimulus konsumsi yang berdampak pada aktivitas ekonomi di Lampung.
Pemprov Lampung juga berharap pemberian gaji ke-13 dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja aparatur dalam menjalankan pelayanan publik serta tugas pemerintahan.
Penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis penyaluran yang bersumber dari APBD, serta Surat Menteri Dalam Negeri terkait percepatan pembentukan regulasi teknis di daerah. (Red)







