BANDAR LAMPUNG

Pemprov Lampung Serahkan LKPD Lebih Awal, Bukti Komitmen Transparansi Anggaran

0
×

Pemprov Lampung Serahkan LKPD Lebih Awal, Bukti Komitmen Transparansi Anggaran

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, veritasnews.id — Pemerintah Provinsi Lampung menjadi pemerintah daerah pertama di wilayah Lampung yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.

Penyerahan laporan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kepada Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Nugroho Heru Wibowo di Ruang Pahawang, Kantor BPK Perwakilan Lampung, Senin (30/3/2026).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Gubernur Mirza menyampaikan, penyampaian LKPD merupakan amanat undang-undang yang mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Namun, menurutnya, laporan keuangan tersebut tidak hanya sebatas kewajiban administratif, melainkan juga bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.

“Ini bukan sekadar aturan, tetapi kewajiban moral kami kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap anggaran yang digunakan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan secara jelas,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kerja keras Inspektorat serta tim penyusun laporan yang telah memastikan seluruh data keuangan disusun secara akurat dan melalui proses evaluasi yang ketat.

Menurut Mirza, kualitas laporan keuangan tidak hanya dilihat dari angka yang tersaji, tetapi juga dari integritas dan proses yang melatarbelakanginya.

“Laporan yang baik bukan hanya angka yang rapi, tetapi juga kejujuran dalam proses penyusunannya,” kata dia.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Nugroho Heru Wibowo mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang menyerahkan LKPD lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, batas akhir penyampaian LKPD adalah 31 Maret. Namun, Pemprov Lampung telah menyerahkannya lebih awal.

“Pemerintah Provinsi Lampung menjadi pemda pertama yang menyerahkan LKPD 2025 di wilayah Lampung,” ujarnya.

BPK juga mencatat Pemprov Lampung telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 11 kali berturut-turut hingga 2024. Capaian tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan melalui pemenuhan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan, kecukupan pengungkapan, serta penguatan sistem pengendalian internal.

Selain itu, BPK juga mencatat peningkatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan oleh Pemprov Lampung.

“Per Desember 2024 tingkat penyelesaiannya 75,41 persen, kemudian meningkat menjadi 79,84 persen pada Desember 2025. Ini menunjukkan komitmen Pemprov Lampung dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK,” kata Nugroho. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *