BANDAR LAMPUNGHUKUM

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Bandar Lampung Deportasi 3 WNA Asal China

3
×

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Bandar Lampung Deportasi 3 WNA Asal China

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, Veritasnews.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan dan mendeportasi tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal China (Tiongkok).

Ketiganya diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang mereka miliki selama berada di wilayah Lampung.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Ketiga WNA asal China yang dideportasi yakni Xing Meng (32), Kunpeng Yao (30), Zhang Chunlong (39).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Bandar Lampung, Washono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan dan deteksi pada sistem keimigrasian.

“Imigrasi Bandar Lampung melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan tiga orang warga negara China yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki oleh yang bersangkutan,” ujar Washono, Senin (13/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Namun, setibanya di wilayah hukum Lampung, mereka justru kedapatan melakukan aktivitas profesional/pekerjaan berupa pemberian bimbingan dan penyuluhan di salah satu perusahaan.

“Yang bersangkutan itu menggunakan visa kunjungan, di mana yang bersangkutan beraktivitas memberikan penyuluhan atau bimbingan di sebuah perusahaan di Kota Metro,” jelas Washono menambahkan.

Setelah mendapatkan informasi dari sistem keimigrasian, petugas langsung bergerak melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan pelanggaran tersebut.

Terbukti melanggar aturan, ketiga WNA itu langsung diamankan ke Kantor Imigrasi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditempatkan di ruang deteni (ruang penahanan imigrasi sementara).

Terkait garis waktu (timeline) keberadaan mereka, Washono membeberkan bahwa ketiga WNA tersebut terhitung belum lama berada di Kota Metro.

“Untuk di Lampung, yang bersangkutan kurang lebih berada di Kota Metro itu tanggal 2 Juli 2026. Kemudian kami mengamankan tanggal 4 Juli 2026, dan kami deportasi pada hari ini 13 Juli 2026,” paparnya.

Proses pemulangan paksa atau deportasi ini dilakukan secara bertahap melalui jalur udara. Ketiga WNA China tersebut diterbangkan terlebih dahulu dari Lampung menuju Jakarta sebelum akhirnya dipulangkan langsung ke negara asalnya.

Pihak Imigrasi Bandar Lampung mengimbau kepada seluruh perusahaan maupun masyarakat di wilayah Lampung agar tetap proaktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing demi menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *