JAKARTA, veritasnews.id — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan bunga pinjaman. Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan total denda sebesar Rp755 miliar kepada seluruh perusahaan tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 di Gedung R.B. Supardan, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Rusmadi menyatakan para terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terkait penetapan harga,” demikian salah satu amar putusan yang dibacakan dalam sidang tersebut.
Dalam putusannya, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda dengan total nilai mencapai Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech lending yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah perusahaan yang terlibat maupun luasnya dampak terhadap masyarakat pengguna layanan pinjaman online di Indonesia.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Rusmadi dengan anggota majelis M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan putusan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor layanan pinjaman berbasis teknologi.
Menurutnya, KPPU berkomitmen memastikan praktik bisnis di sektor fintech tetap berjalan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan. (Red).








