BERITAEKONOMINASIONAL

KPPU dan OJK Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha di Sektor Jasa Keuangan

7
×

KPPU dan OJK Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha di Sektor Jasa Keuangan

Sebarkan artikel ini

NASIONAL, Veritasnews.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sinergi dalam mengawasi persaingan usaha di sektor jasa keuangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan industri keuangan nasional tetap kompetitif, sehat, dan mampu mengikuti perkembangan layanan digital tanpa mengabaikan perlindungan konsumen.

Penguatan kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang menjadi dasar koordinasi kedua lembaga dalam pertukaran data dan informasi, penyusunan kebijakan, penegakan hukum, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, transformasi digital telah mendorong lahirnya berbagai inovasi dan model bisnis baru di sektor jasa keuangan. Namun, perkembangan tersebut perlu diimbangi dengan penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat agar seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.

“Transformasi digital telah membuka peluang besar bagi inovasi di sektor jasa keuangan. Namun, inovasi harus berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik,” ujar Fanshurullah Asa.

Menurutnya, sektor jasa keuangan memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian nasional. Oleh karena itu, koordinasi antara KPPU sebagai pengawas persaingan usaha dan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara iklim usaha yang kompetitif, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menilai kolaborasi antarlembaga menjadi salah satu kunci menghadapi tantangan industri jasa keuangan yang terus berkembang. Ia menyebut sektor jasa keuangan nasional hingga kini tetap memiliki fundamental yang kuat dengan tingkat permodalan, likuiditas, dan pengelolaan risiko yang terjaga.

“Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang tangguh dan persaingan usaha yang sehat. Karena itu, sinergi OJK dan KPPU harus menghasilkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan konsumen, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional,” kata Friderica.

Melalui kerja sama tersebut, KPPU dan OJK juga akan memperkuat pengawasan terhadap berbagai layanan keuangan berbasis digital, termasuk teknologi finansial (fintech), aset kripto, sistem pembayaran, serta model bisnis baru yang terus berkembang.

Kedua lembaga berharap sinergi ini mampu menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih transparan, berdaya saing, dan berintegritas sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat perlindungan konsumen, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7/2026), disaksikan jajaran pimpinan kedua lembaga. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *