DAERAHPESISIR BARAT

KPPG Rekomendasikan SPPG Pasar Krui Disuspend, Ini Alasan Lengkapnya

2
×

KPPG Rekomendasikan SPPG Pasar Krui Disuspend, Ini Alasan Lengkapnya

Sebarkan artikel ini

PESISIR BARAT, Veritasnews.id – Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bandar Lampung merekomendasikan penghentian sementara (suspend) operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 02 Pasar Krui, Kabupaten Pesisir Barat.

Rekomendasi tersebut tidak hanya dipicu oleh beredarnya foto tumpukan uang yang viral di media sosial, tetapi juga berdasarkan hasil evaluasi yang menemukan sejumlah persoalan dalam operasional SPPG.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kepala KPPG Bandar Lampung, Achmad Hery Setiawan, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Koordinator Wilayah dan Kepala SPPG Pesisir Barat Pesisir Tengah Pasar Krui 2, kemudian melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program di lokasi tersebut.

Hasil evaluasi menunjukkan SPPG masih belum memenuhi sejumlah standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN), baik dari aspek sarana prasarana maupun tata kelola operasional.

“SPPG tersebut masih menghadapi berbagai permasalahan, mulai dari belum terpenuhinya standar sarana dan prasarana seperti kondisi bangunan, fasilitas produksi, gudang, sistem IPAL, peralatan operasional hingga kendaraan distribusi,” kata Achmad Hery, Selasa (21/7/2026).

Selain persoalan infrastruktur, evaluasi juga menemukan adanya konflik antara pengelola SPPG dengan mitra yang berdampak pada pengelolaan relawan, administrasi, koordinasi penyediaan bahan baku, hingga kelancaran operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Achmad Hery, kondisi tersebut menjadi dasar KPPG merekomendasikan penghentian sementara operasional hingga seluruh temuan diperbaiki dan diverifikasi sesuai standar Badan Gizi Nasional.

“Operasional SPPG direkomendasikan dilakukan suspend sampai seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti, diverifikasi, dan dinyatakan memenuhi standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional,” tegasnya.

Di tengah proses evaluasi tersebut, perhatian publik juga tertuju pada beredarnya foto yang memperlihatkan seseorang diduga pegawai SPPG berpose dengan tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Foto itu kemudian memunculkan berbagai spekulasi di media sosial.

Menanggapi hal itu, Achmad Hery menegaskan uang dalam foto tersebut merupakan dana operasional SPPG dan bukan uang pribadi.

“Itu uang operasional SPPG dan foto tersebut merupakan foto lama yang diambil pada Januari,” ujarnya.

Meski demikian, KPPG menilai penyebaran konten di media sosial yang berkaitan dengan operasional SPPG tetap berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Program MBG apabila tidak disertai penjelasan yang utuh.

Karena itu, seluruh pengelola SPPG diminta memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi penggunaan anggaran, serta menghindari praktik yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

KPPG juga mengingatkan seluruh pengelola agar menjunjung prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, mulai dari pengadaan bahan pangan, pelayanan kepada penerima manfaat, hingga pengelolaan keuangan.

“Jadikan pesan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai pedoman, yakni ‘SPPG Melayani dengan Hati dan Tanpa Korupsi.’ Keberhasilan program tidak hanya diukur dari tercapainya target, tetapi juga dari pelaksanaannya yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” kata Achmad Hery. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *