BANDAR LAMPUNG, veritasnews.id – DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti dugaan penimbunan badan sungai yang berkaitan dengan proyek perumahan Arana Residence di wilayah Sukabumi. Persoalan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang menilai aliran sungai di kawasan tersebut diduga dialihkan bahkan hilang dari site plan pembangunan perumahan.
Hal tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung bersama sejumlah dinas terkait serta perwakilan masyarakat.
Kuasa hukum dari Indonesia Lawyer & Partners, David Sihombing, mengungkapkan pihaknya mewakili klien yang memiliki lahan di sekitar lokasi proyek. Menurutnya, lahan milik kliennya turut dimasukkan ke dalam site plan perumahan tanpa persetujuan, sekaligus memunculkan persoalan terkait keberadaan sungai di kawasan tersebut.
David menjelaskan, sebelumnya terdapat aliran sungai dengan panjang sekitar 200 meter dan lebar lima meter, namun kini keberadaannya tidak lagi jelas setelah masuk dalam perencanaan pembangunan perumahan.
“Pertanyaan kami kepada DPRD adalah apakah pengerukan dan penimbunan sungai yang kemudian dimasukkan ke dalam site plan perumahan itu sah secara hukum,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, sungai maupun bekas sungai merupakan aset negara sehingga tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan secara sembarangan.
“Kalau itu benar terjadi dan menjadi bagian dari pembangunan perumahan, tentu ada implikasi hukum karena objek tersebut merupakan milik negara,” kata David.
Menurutnya, pihaknya telah menyampaikan pengaduan ke sejumlah instansi, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, hingga Balai Besar Wilayah Sungai, namun hingga kini belum ada kesimpulan resmi terkait persoalan tersebut.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan masuknya lahan milik kliennya ke dalam site plan perumahan secara sepihak yang dinilai merugikan pihaknya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Agus Djumadi mengatakan RDP tersebut merupakan bagian dari komitmen DPRD bersama pemerintah kota dalam menanggani persoalan banjir, termasuk menertibkan bangunan yang berada di badan sungai.
Menurut Agus, dalam RDP tersebut DPRD telah mengundang berbagai pihak, termasuk dinas terkait seperti Dinas Perumahan dan Permukiman serta Dinas Lingkungan Hidup, untuk memberikan keterangan mengenai dugaan penimbunan sungai tersebut.
Namun, pihak pengembang Arana Residence tidak hadir dalam rapat meski telah menyampaikan surat permohonan penjadwalan ulang.
“Kami tetap menjalankan RDP hari ini sesuai jadwal. Nanti akan dijadwalkan kembali agar pihak pengembang bisa memberikan penjelasan,” kata Agus.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD berencana turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan dalam waktu dekat.
“Kami akan melakukan peninjauan lapangan, kemungkinan satu sampai dua minggu ke depan,” ujarnya.
Agus menambahkan, fenomena penutupan badan sungai di Kota Bandar Lampung menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Wali Kota Bandar Lampung bahkan telah membentuk satuan tugas (satgas) penertiban badan sungai untuk menertibkan bangunan yang berdiri di atas aliran sungai.
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan sebagai bagian dari upaya jangka panjang meminimalisir banjir di Kota Bandar Lampung.
“DPRD akan terus melakukan pengawasan bersama pemerintah kota, baik terhadap pembangunan perumahan, gedung, hotel, maupun bangunan lain yang berada di badan sungai,” tegasnya. (Red).







