BANDAR LAMPUNG, veritasnews.id – Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diterapkan pada Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan hingga kelurahan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Zulkifli, menjelaskan penerapan WFH sebelumnya direncanakan pada 3 April 2026, namun ditunda karena bertepatan dengan hari libur nasional.
Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat bekerja dari rumah. Pejabat struktural seperti kepala bidang (kabid) dan kepala seksi (kasi) tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
“Pejabat struktural tetap masuk untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu,” ujar Zulkifli, Kamis (9/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, sistem WFH akan diterapkan secara bergilir. Skema ini dilakukan agar aktivitas pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Zulkifli, kebijakan tersebut menjadi langkah untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja bagi ASN dan kualitas layanan publik.
Zulkifli menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap harus mematuhi disiplin kerja. Setiap pegawai yang bekerja dari rumah wajib memiliki surat tugas resmi dari OPD masing-masing.
Selain itu, ASN juga diwajibkan melakukan absensi secara daring sebagai bentuk pengawasan kehadiran dan kinerja.
Pengawasan akan dilakukan secara berjenjang. Laporan kehadiran dan kinerja ASN akan direkap setiap bulan untuk dilaporkan kepada Wali Kota Bandar Lampung dan selanjutnya diteruskan ke pemerintah provinsi.
Dalam aturan tersebut, ASN yang menjalankan WFH juga dilarang bepergian ke luar kota selama masa tugas dari rumah.
Kebijakan ini, kata Zulkifli, mengacu pada arahan pemerintah pusat hingga daerah, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, gubernur, hingga wali kota.
Ia menegaskan, ASN yang melanggar aturan selama pelaksanaan WFH akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin pegawai.
“Jika ada pelanggaran, masyarakat juga bisa melaporkan. Sanksinya jelas sesuai aturan disiplin ASN,” tegasnya.
Pemkot Bandar Lampung berharap kebijakan ini dapat menjaga produktivitas aparatur sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal, meskipun sistem kerja dilakukan secara lebih fleksibel. (Red).







