BANDAR LAMPUNG

Atasi Konflik Lahan, Pemprov Lampung Bentuk Tim Khusus Penanganan Pertanahan

0
×

Atasi Konflik Lahan, Pemprov Lampung Bentuk Tim Khusus Penanganan Pertanahan

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, veritasnews.id — Pemerintah Provinsi Lampung membentuk tim khusus untuk menangani dan menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang kerap terjadi di daerah.

Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan ini dibentuk atas inisiatif Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sebagai upaya memperkuat penanganan konflik lahan secara terpadu dan lebih efektif.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Pembentukan tim tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (16/4/2026), yang dipimpin Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.

Dalam struktur tim, Sekretaris Daerah bertindak sebagai ketua, dengan Gubernur sebagai pembina dan Wakil Gubernur sebagai pengarah.

Wagub Jihan mengatakan, keberadaan tim ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal dalam menangani persoalan pertanahan.

“Tim ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan sinergi antarinstansi sekaligus mempercepat penyelesaian konflik pertanahan di Lampung,” ujarnya.

Menurutnya, tim juga akan berperan dalam mengidentifikasi potensi konflik sejak dini guna meminimalkan risiko sengketa yang lebih luas.

“Dengan pendekatan yang terintegrasi, diharapkan potensi konflik bisa dideteksi lebih awal dan ditangani secara transparan,” kata Jihan.

Ia juga mendorong tim untuk melakukan pemetaan persoalan pertanahan secara menyeluruh sesuai dengan tugas kelompok kerja yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur.

Selain itu, Jihan menegaskan pentingnya mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, serta menjaga stabilitas sosial dalam setiap proses penyelesaian sengketa.

Tim ini melibatkan berbagai instansi, mulai dari Pemerintah Provinsi Lampung hingga lembaga vertikal seperti Kantor Wilayah BPN, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, BIN Daerah Lampung, Korem 043/Gatam, dan Polda Lampung.

Adapun tugas utama tim meliputi inventarisasi dan identifikasi masalah pertanahan, pemberian rekomendasi solusi, hingga memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota dalam menangani sengketa lahan.

Selain itu, tim juga berfungsi sebagai mediator bagi pihak-pihak yang berkonflik serta menjalin koordinasi lintas tingkat pemerintahan, baik daerah maupun pusat.

Hasil kerja tim nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Gubernur dalam merumuskan kebijakan penyelesaian masalah pertanahan di Provinsi Lampung. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *