BANDAR LAMPUNGHUKUM

Sidang Korupsi Dana PI Lampung Memanas, Hakim Tegur Arinal Djunaidi di Persidangan

1
×

Sidang Korupsi Dana PI Lampung Memanas, Hakim Tegur Arinal Djunaidi di Persidangan

Sebarkan artikel ini
{"source_type":"vicut","data":{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"17.6.0","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"JCT0DL98-L7ZI-D1FC-LWS5-KHEBXHG1KZT5","pictureId":"JCT0DL98-L7ZI-D1FC-LWS5-KHEBXHG1KZT5","capability_name":"capcut_photo_editor,capcut_image_enhance"},"tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"17.6.0","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"JCT0DL98-L7ZI-D1FC-LWS5-KHEBXHG1KZT5","pictureId":"JCT0DL98-L7ZI-D1FC-LWS5-KHEBXHG1KZT5","capability_name":"capcut_photo_editor,capcut_image_enhance"}"}

BANDAR LAMPUNG, veritasnews.id – Persidangan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026), berlangsung tegang saat mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, Arinal mengakui kondisi keuangan PT Lampung Jasa Utama (LJU) saat itu tidak sehat ketika ditunjuk untuk mengelola PI melalui pembentukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Waktu itu keuangan LJU tidak sehat, tapi masih ada dividen,” ujar Arinal di depan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mempertanyakan alasan Pemerintah Provinsi Lampung tetap menunjuk LJU sebagai kendaraan pengelola PI meski kondisi keuangan BUMD tersebut dinilai bermasalah. Menjawab pertanyaan itu, Arinal berdalih pembentukan BUMD baru tidak memungkinkan karena membutuhkan proses Peraturan Daerah (Perda), sementara waktu yang diberikan SKK Migas dan Pertamina sangat terbatas.

“Kita sudah lakukan bentuk PT LEB. BUMD harus perda, waktunya pendek,” katanya.

Dalam keterangannya, Arinal juga membenarkan adanya penyertaan modal Rp10 miliar dari Pemprov Lampung ke PT LEB. Namun ia mengaku tidak mengingat secara detail proses penganggaran dana tersebut.

Jaksa turut menyoroti dana PI sebesar Rp195 miliar yang masuk pada akhir masa jabatan Arinal sebagai gubernur. Meski demikian, Arinal mengklaim tidak pernah memberikan arahan khusus terkait penggunaan dana tersebut.

“Saya tahunya uang itu ada di LJU. PT LEB hanya tata kelola,” ujarnya.

Suasana sidang mulai memanas ketika majelis hakim menyoroti pengakuan Arinal yang menyebut dirinya sudah mengetahui potensi PI sejak masih berstatus gubernur terpilih, sebelum resmi dilantik.

Arinal mengaku mendapat informasi dari pihak SKK Migas dan Pertamina terkait potensi keuntungan PI dari pengeboran minyak di Lampung Timur.

“Saya memiliki kedekatan dengan pihak SKK Migas dan diberitahu rencana itu akan mendapat keuntungan dana 10 persen untuk kebutuhan daerah,” katanya.

Pernyataan itu langsung dikritisi majelis hakim. Hakim menilai proses pengelolaan PI sebenarnya telah berjalan sejak era gubernur sebelumnya melalui penunjukan PT Wahana Raharja.

“Berarti itu bukan hanya informasi kemungkinan, tapi sudah mulai berjalan,” ujar hakim menanggapi keterangan Arinal.

Ketegangan kembali terjadi ketika Arinal mencoba memotong penjelasan hakim saat menjawab pertanyaan terkait koordinasi pengelolaan PI.

“Bukan yang itu saya tanyakan, Pak,” kata hakim.
“Saya jawab dulu, Pak…” timpal Arinal.
Majelis hakim kemudian langsung menghentikan ucapan tersebut.
“Saya di sini hakimnya, Pak, bukan Bapak,” tegas hakim.

Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi bahkan mengingatkan Arinal agar menjawab seperlunya apabila lupa atau tidak mengetahui detail persoalan yang ditanyakan.

“Cukup jawab lupa atau tidak ingat, supaya Saudara tidak bingung sendiri,” ujar Firman Khadafi.

Jaksa juga menyinggung adanya pertemuan di Cafe Wood Stair sebelum pelantikan gubernur yang diduga berkaitan dengan pembahasan PI. Namun Arinal membantah pernah memanggil pihak tertentu untuk membahas ataupun menunda proses tersebut.

“Kalau memanggil tidak pernah, kalau pertemuan pernah, saya cuma datang untuk menyambut lalu pergi,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, menyatakan kliennya baru mengetahui proses PI setelah menerima surat resmi dari SKK Migas pada 2019. Menurutnya, langkah yang diambil Arinal semata-mata untuk memperjuangkan hak Provinsi Lampung atas PI 10 persen.

“Beliau selaku gubernur berusaha bagaimana caranya dana PI 10 persen itu bisa menjadi hak Provinsi Lampung,” ujar Ana.

Kesaksian Arinal Djunaidi dalam sidang tersebut menjadi perhatian utama karena dinilai penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *