JAKARTA, veritasnews.id — Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia dimanfaatkan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) untuk menegaskan kembali prinsip dasar kemerdekaan pers di Indonesia. Ketua Umum SMSI Firdaus menyatakan, mendirikan perusahaan pers merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi dan tidak boleh dibatasi oleh regulasi yang menghambat.
Dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026), Firdaus menegaskan bahwa kebebasan mendirikan media, termasuk media siber, telah dilindungi dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pendirian perusahaan pers adalah bagian dari hak asasi manusia. Ini dijamin konstitusi dan tidak boleh dipersulit,” tegasnya.
SMSI yang saat ini menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber juga mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM yang dinilai telah memberikan kemudahan dalam proses pengurusan badan hukum bagi perusahaan media.
Namun demikian, Firdaus menyoroti masih adanya mekanisme yang dianggap berpotensi menghambat kebebasan pers, salah satunya terkait verifikasi perusahaan pers.
“Untuk memperkuat kebebasan pers, tidak perlu ada tambahan legitimasi yang justru menyulitkan. Cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujarnya.
Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri diperingati setiap 3 Mei, berdasarkan deklarasi Majelis Umum PBB tahun 1993, yang berawal dari inisiatif para jurnalis di Windhoek, Namibia pada 1991. Tahun ini, peringatan dipusatkan di Zambia.
Firdaus mengajak seluruh elemen, termasuk pemerintah dan aparat negara, untuk konsisten mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ia juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pers, yakni untuk menegakkan keadilan, menyampaikan kebenaran, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Selain itu, pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Pers yang merdeka adalah pilar penting demokrasi. Karena itu, kebebasannya harus dijaga bersama,” tutup Firdaus. (Red)








