BANDAR LAMPUNG, veritasnews.id – Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (27/4/2026). Forum ini menjadi ruang awal bagi DPRD untuk menelaah capaian sekaligus memberi catatan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan, LKPJ merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat.
“Laporan ini bukan sekadar kewajiban konstitusional, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembangunan selama 2025,” ujarnya.
Dalam paparannya, Pemprov Lampung menyoroti sejumlah fokus pembangunan, mulai dari peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga penguatan ekonomi daerah dan sumber daya manusia. Sektor pendidikan, kesehatan, serta konektivitas wilayah disebut masih menjadi prioritas untuk mendorong pemerataan pembangunan.
Di sisi lain, DPRD sebagai lembaga pengawasan akan mencermati laporan tersebut secara lebih mendalam. Evaluasi terhadap efektivitas program, ketepatan sasaran anggaran, hingga dampaknya bagi masyarakat menjadi bagian penting dalam pembahasan lanjutan.
Pemprov Lampung juga mengakui masih adanya tantangan, terutama terkait pemerataan pembangunan dan kualitas layanan publik. Karena itu, masukan dan rekomendasi DPRD dinilai penting untuk perbaikan ke depan.
“Kami berkomitmen agar setiap kebijakan dan program benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata,” kata Jihan.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam rapat paripurna tersebut. DPRD diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan arah kebijakan yang konstruktif terhadap pembangunan daerah.
Pembahasan LKPJ ini selanjutnya akan berlanjut pada tahap berikutnya di DPRD, sebelum menghasilkan rekomendasi resmi yang akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan ke depan. (Red)






