BANDAR LAMPUNG, veritasnews.id — Kebijakan penggunaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung menuai sorotan. Di tengah dorongan pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran dan memastikan belanja daerah tepat sasaran, alokasi dana di lingkungan Pemkot justru dinilai belum sepenuhnya mencerminkan skala prioritas yang berpihak pada kebutuhan mendesak masyarakat.
Sorotan ini mengemuka setelah munculnya penggunaan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk sejumlah proyek infrastruktur jalan dan revitalisasi trotoar. Di sisi lain, anggaran yang bersumber dari APBD justru banyak dialokasikan dalam bentuk hibah, salah satunya untuk pembangunan gedung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa kebutuhan dasar seperti peningkatan kualitas jalan dan fasilitas publik dibiayai melalui skema pinjaman, sementara dana APBD yang seharusnya fleksibel justru digunakan untuk hibah pembangunan gedung?
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas PU per 27 April 2026, terdapat 10 paket pekerjaan yang secara spesifik mencantumkan sumber dana dari SMI. Dua proyek dengan nilai terbesar di antaranya adalah:
1. Peningkatan Jalan Pangeran Sultan Agung Tirtayasa (Rigid) Kecamatan Sukabumi (SMI) dengan pagu anggaran Rp35,9 miliar.
2. Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung Kecamatan Way Halim (SMI) dengan pagu anggaran Rp22 miliar.
Selain itu, terdapat sejumlah paket lain seperti peningkatan Jalan Letkol Endro Suratmin (Rp6,25 miliar), peningkatan Jalan Ratu Dibalau (Rp9 miliar), hingga revitalisasi trotoar di sejumlah ruas jalan protokol.
Secara keseluruhan, total dana yang bersumber dari pinjaman SMI untuk 10 paket pekerjaan tersebut mencapai Rp99.150.000.000.
Jika mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang saat ini menekankan efisiensi dan efektivitas belanja daerah, penggunaan dana pinjaman untuk proyek yang tidak sepenuhnya bersifat urgensi tinggi seperti revitalisasi trotoar patut dipertanyakan. Apalagi, pinjaman tersebut pada akhirnya akan menjadi beban fiskal daerah di masa mendatang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menyatakan pihak legislatif akan terus mengawal penggunaan dana tersebut.
“Bahwasanya Pemda saat ini sedang melakukan penyesuaian anggaran melalui dana pinjaman yang ada dan kami akan pantau terus, sebagaimana kami juga di komisi maupun di badan anggaran akan melakukan pemantauan terkait dengan optimalisasi penggunaan dana SMI ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso, belum memberikan tanggapan terkait penggunaan dana yang bersumber dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Upaya konfirmasi telah dilakukan pada Senin (27/4/2026) melalui nomor kontak 0821-8515-****. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons, baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon WhatsApp. (Red)







