DAERAHHUKUMPRINGSEWU

Buronan Penganiayaan Maut di Pringsewu Ditangkap di Banten

6
×

Buronan Penganiayaan Maut di Pringsewu Ditangkap di Banten

Sebarkan artikel ini

PRINGSEWU, Veritasnews.id (SMSI) – Polisi menangkap Juhri (42), buronan kasus penganiayaan maut di Kabupaten Pringsewu, setelah hampir empat tahun melarikan diri.

Tim gabungan menangkap tersangka di sebuah rumah kontrakan kawasan Kosambi, Tangerang, Banten, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Juhri masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2023 setelah menganiaya temannya, Heriyanto alias Anto (46).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu IPTU Eko Sujarwo, Selasa 3 November 2026 mengatakan, polisi melacak keberadaan tersangka melalui penyelidikan panjang.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 7 Januari 2023 di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.

Sebelum kejadian, Juhri dan korban sempat minum tuak bersama di sebuah lapo.

Keduanya kemudian pergi menuju bagian belakang lapo tersebut.

Tak lama kemudian, Juhri kembali seorang diri dan mengaku telah memukul korban.

Warga menemukan Anto terkapar dan langsung membawanya ke RSUD Pringsewu.

Namun, korban meninggal dunia setelah tiga hari menjalani perawatan medis.

Setelah kejadian, Juhri melarikan diri ke wilayah Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Ia kemudian menyeberang ke Pulau Jawa dan terus berpindah tempat untuk menghindari polisi.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku menganiaya korban karena merasa kesal.

Polisi kemudian melacak keberadaan Juhri hingga menemukan persembunyiannya di Tangerang.

Kini, penyidik menahan tersangka di Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum.

Polisi menjerat Juhri dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP yang mengancamnya dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *