BANDAR LAMPUNGBERITAHUKUM

Kematian Mahasiswa Tanggamus Diadukan ke Bareskrim Polri

7
×

Kematian Mahasiswa Tanggamus Diadukan ke Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, Veritasnews.id (SMSI) – Kuasa hukum keluarga Muhammad Fajarudin mengadukan kasus kematian mahasiswa asal Tanggamus ke Bareskrim Polri.

Advokat Gunawan Raka, menyampaikan pengaduan tersebut pada Senin 2 November 2026.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Ia menduga delapan orang, termasuk lima oknum TNI dan tiga warga sipil, melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Gunawan mengaku menerima kuasa dari Rasidi, ayah korban, untuk mengusut kematian putranya yang berusia 21 tahun.

Dalam pengaduannya, Gunawan menyebut peristiwa bermula pada 4 Oktober 2026 malam di sebuah rumah kosong kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Saat itu, seseorang meminta Fajarudin datang ke lokasi untuk menemui sejumlah orang.

Mereka kemudian menuduh korban mengambil jam tangan dan uang tunai Rp1 juta.

Teman indekos korban, Muhammad Fuad Hasyim Abrori, mengaku mendengar suara pukulan dan teriakan dari dalam bangunan.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Fuad melihat Fajarudin terkapar dengan luka lebam dan darah pada bagian kepala.

Korban kemudian menjalani perawatan di RS Marinir Cilandak, tetapi pihak rumah sakit menyatakan nyawanya tidak tertolong.

Keluarga menerima jenazah korban di Lampung pada 5 Oktober 2026 dan menemukan luka lebam pada wajah serta tubuhnya.

Gunawan menyebut seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI sempat menyampaikan dugaan pencurian jam tangan kepada keluarga.

Namun, kondisi jenazah membuat keluarga mempertanyakan penyebab kematian Fajarudin.

Atas kejadian tersebut, Gunawan meminta Bareskrim Polri mengusut dugaan pengeroyokan dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

“Kami memohon keadilan agar Bareskrim segera menindaklanjuti pengaduan ini,” tegas Gunawan.

Ia berharap aparat memproses pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *