LAMPUNG UTARA, Veritasnews.id (SMSI) — Petani di Kabupaten Lampung Utara mengeluhkan harga pupuk subsidi jenis Phonska yang mencapai Rp120 ribu per karung.
Harga tersebut melampaui HET Rp92 ribu per karung ukuran 50 kilogram, menurut ketentuan yang dirujuk petani.
Keluhan itu muncul dari petani di Desa Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi, yang menebus pupuk melalui Kios Raja Tani.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi dan penerapan harga pupuk subsidi di tingkat pengecer.
Seorang anggota kelompok tani mengaku kesulitan membeli pupuk karena harga tebus mencapai Rp120 ribu per karung.
Ia mengatakan kondisi ekonomi petani sedang melemah akibat penurunan produktivitas tanaman kopi.
“Gimana mau nebus, Bang, harga di kios saja sudah tinggi. Sementara penghasilan petani di sini sedang turun,” ujarnya, Senin 2 November 2026.
Menurutnya, harga tersebut memberatkan petani, terutama ketika mereka membutuhkan pupuk untuk memenuhi kebutuhan tanaman.
Sejumlah petani bahkan memilih menunda pembelian karena tidak sanggup menebus pupuk dengan harga tersebut.
“Meski butuh, harganya mahal. Jadi kami di sini banyak memilih tidak membelinya,” katanya.
Petani berharap pemerintah daerah dan instansi terkait turun tangan menindaklanjuti keluhan harga pupuk subsidi tersebut.
Sementara itu, pemilik Kios Raja Tani Sukamarga, Deni, menganggap harga Rp120 ribu per karung masih wajar.
Ia beralasan kios menanggung biaya operasional, termasuk upah bongkar muat dan sewa tempat usaha.
“Harga tersebut diterima kelompok di atas mobil dan jasa bongkar tetap ditanggung kelompok,” kata Deni.
Deni juga menyebut kios akan mengembalikan Rp5.000 per karung kepada kelompok tani pada akhir tahun.
“Nanti akan dikembalikan kepada kelompok sebesar Rp5 ribu di akhir tahun,” ujarnya.
Namun, penjelasan tersebut belum menjawab dasar penetapan harga tebus Rp120 ribu dibandingkan HET Rp92 ribu.
Selisih Rp28 ribu per karung itu perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait, termasuk dinas yang mengawasi distribusi pupuk subsidi.
Pemerintah daerah dan instansi pengawasan perlu memastikan harga tebus sesuai ketentuan serta tidak membebani petani penerima subsidi. (Red)






