BANDAR LAMPUNGBERITA

Pengadaan Kendaraan DLH Rp28,1 Miliar, Rincian Kebutuhan Masih Dipertanyakan

21
×

Pengadaan Kendaraan DLH Rp28,1 Miliar, Rincian Kebutuhan Masih Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, Veritasnews.id (SMSI) – Pengadaan kendaraan bermotor khusus pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung dengan pagu Rp28,1 miliar memunculkan pertanyaan mengenai kebutuhan dan rincian belanja pemerintah daerah.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Tahun Anggaran 2026, paket tersebut menggunakan dana APBD dengan metode E-Purchasing.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

SiRUP mencatat volume pengadaan sebanyak satu paket. Namun, kolom uraian pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan belum menampilkan rincian yang menjelaskan kebutuhan kendaraan tersebut.

Informasi itu belum menjelaskan jenis kendaraan, jumlah unit, fungsi operasional, maupun dasar perhitungan anggaran yang mencapai Rp28,1 miliar.

Kondisi tersebut mendorong perlunya penjelasan terbuka dari DLH, terutama mengenai alasan kebutuhan kendaraan dan kaitannya dengan pelaksanaan tugas pelayanan lingkungan hidup.

Redaksi telah meminta konfirmasi kepada Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto, melalui WhatsApp pada Kamis (29/10/2026).

Meminta Budi jelaskan mengenai spesifikasi teknis, analisis kebutuhan, perhitungan anggaran, serta jenis dan jumlah kendaraan yang akan dibeli. Hingga berita ini disusun, pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban substantif.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, mengatur perencanaan pengadaan dan penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja sesuai kebutuhan.

Sementara itu, Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 mengatur perencanaan pengadaan, termasuk pengumuman Rencana Umum Pengadaan. Informasi paket perlu memberikan gambaran yang memadai mengenai barang atau jasa yang akan dibeli.

Kejelasan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat memahami tujuan belanja daerah dan mengawasi penggunaan anggaran publik.

Redaksi masih membuka ruang bagi DLH Kota Bandar Lampung maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memberikan penjelasan mengenai kebutuhan, spesifikasi, jumlah kendaraan, serta dasar penyusunan pagu pengadaan Rp28,1 miliar. (DC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *