BANDAR LAMPUNG, veritasnews.id – Polemik operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 di Kota Bandar Lampung semakin mencuat. Meski belum memiliki kepastian hukum terkait izin operasional, kedua sekolah tersebut diketahui masih tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kejelasan status sekolah serta nasib ratusan siswa yang saat ini terdaftar dan aktif mengikuti proses pembelajaran.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa kegiatan pendidikan tidak seharusnya terus berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.
Asroni menegaskan bahwa aktivitas pembelajaran di SMA Siger tidak boleh terus berjalan tanpa kejelasan status dan kepastian hukum,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, DPRD tetap menghargai niat baik pihak yayasan yang berupaya membuka akses pendidikan bagi masyarakat. Namun, penyelenggaraan pendidikan harus tetap mengikuti aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kita menghargai niat baik yayasan, tetapi pendidikan tidak boleh berjalan tanpa kepastian hukum. Jangan sampai anak-anak justru menjadi korban karena persoalan administratif,” tegasnya.
Ia menambahkan, hal paling mendesak saat ini adalah memastikan hak-hak peserta didik tetap terlindungi. Mulai dari kejelasan status sekolah, validitas data siswa, hingga jaminan penerbitan ijazah di masa depan.
Aspek legalitas ini sangat penting. Pendidikan harus tetap berjalan, tetapi juga harus tertib aturan agar masa depan anak-anak tidak dipertaruhkan,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menolak memberikan rekomendasi izin operasional bagi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2. Penolakan tersebut mengacu pada ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014.
Beberapa poin krusial menjadi alasan penolakan, di antaranya durasi kegiatan belajar mengajar yang tidak memenuhi standar. Idealnya, kegiatan belajar berlangsung selama delapan jam, namun di lapangan hanya sekitar empat jam.
Selain itu, status kepemilikan gedung juga menjadi persoalan. Bangunan yang digunakan masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan milik yayasan penyelenggara.
Situasi ini menempatkan para siswa dalam posisi rentan. DPRD pun mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait segera mengambil langkah cepat serta menghadirkan solusi konkret agar polemik ini tidak berlarut-larut dan tidak mengorbankan masa depan peserta didik. (Red).







