TULANG BAWANG- Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang mengikuti kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama PT Central Pertiwi Bahari terkait peralihan hak atas lahan perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Rawajitu Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Anjungan PKOR Way Halim.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulang Bawang turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap proses administrasi serta aspek perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan dan investasi daerah.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tulang Bawang, Dr. Dedy Palwadi, selaku pengelola Anjungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang pada kegiatan tersebut tidak dapat hadir secara langsung dan mendelegasikan kehadiran kepada Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Dimas Pandu, M.H. Dalam kegiatan tersebut, Dimas Pandu juga didampingi oleh staf yang bertugas di Anjungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam kesempatan tersebut, Dimas Pandu menyampaikan bahwa kegiatan penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian terhadap status lahan serta mendukung tertib administrasi pengelolaan aset dan investasi di daerah.
Ia juga menambahkan bahwa DPMPTSP Kabupaten Tulang Bawang siap mendukung tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, khususnya dalam hal koordinasi perizinan dan fasilitasi investasi agar pemanfaatan lahan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ke depan Bupati Tulang Bawang berencana memanfaatkan Anjungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang di PKOR Way Halim tidak hanya sebagai tempat pameran daerah, tetapi juga sebagai lokasi pertemuan, koordinasi, maupun kegiatan strategis lainnya yang melibatkan pemerintah daerah, mitra kerja, dan investor.
Dengan pemanfaatan yang lebih optimal tersebut, diharapkan Anjungan Kabupaten Tulang Bawang dapat menjadi sarana representatif untuk memperkuat promosi potensi daerah sekaligus mendukung berbagai kegiatan pemerintahan dan kerja sama pembangunan.(ril)






