BANDAR LAMPUNG, Veritasnews.id (SMSI) – Polda Lampung mengungkap 379 kasus narkotika selama Operasi Antik Krakatau 2026.
Polisi mengamankan 530 tersangka dan menyita 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram sabu.
Operasi Antik Krakatau berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.
Ditresnarkoba Polda Lampung menggelar operasi bersama jajaran Polres di seluruh wilayah hukum Polda Lampung.
Polda Lampung mengerahkan 779 personel dalam operasi tersebut.
Personel tersebut terdiri atas 160 anggota Satgas Polda dan 619 anggota Satgas Polres jajaran.
Polda Lampung menyampaikan hasil Operasi Antik Krakatau dalam konferensi pers, Senin, 28 September 2026.
Polisi mengamankan 81 target operasi orang atau mencapai 100 persen target yang ditetapkan.
Selain target operasi, polisi juga mengamankan 449 orang non-target operasi.
Petugas juga mengungkap 81 target operasi tempat dan 298 tempat non-target operasi.
Selain sabu, polisi menyita 49,34 gram ganja dan delapan batang pohon ganja.
Petugas juga mengamankan 274 butir ekstasi, 2,37 gram ekstasi, serta 309 butir obat-obatan.
Polisi turut menyita 463,6 gram tembakau sintetis dan 1.309 pcs etomadate.
Barang bukti lainnya mencakup uang tunai Rp67.781.000 serta 27 sepeda motor.
Polisi juga mengamankan sembilan kendaraan roda empat dari rangkaian pengungkapan tersebut.
Polda Lampung menghitung total nilai ekonomis seluruh barang bukti mencapai Rp158.838.252.000.
Polda Lampung memperkirakan pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 432.356 jiwa.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengapresiasi personel yang menjalankan Operasi Antik Krakatau 2026.
Helfi menilai pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif mencegah dan memberantas peredaran narkotika,” ujar Helfi.
Helfi juga mengajak masyarakat menggunakan layanan Polisi 110 dan Siger Presisi Lampung.
Layanan tersebut membantu masyarakat memperoleh bantuan dan pelayanan kepolisian secara cepat.
Helfi menilai partisipasi masyarakat penting untuk menjaga keamanan dan mencegah peredaran narkotika.
Para tersangka menghadapi sejumlah ketentuan hukum sesuai peran dan barang bukti masing-masing.
Polisi menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf A dan B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga menggunakan Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 114 ayat (2).
Ketentuan tersebut merujuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)






